Site icon Dunia Fintech

PSBB diberlakukan kembali? Bagaimana Pelayanan Fintech Berjalan?

PSBB diberlakukan kembali

DuniaFintech.com – Dengan kondisi terakhir terkait COVID-19, PSBB diberlakukan kembali. Pembatasan sosial berskala besar ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan menerapkan PSBB diberlakukan kembali secara total bagi Jakarta, dikarenakan tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca juga :

Adapun 11 kegiatan usaha essential yang diizinkan beroperasi adalah :

Dari daftar di atas dapat kita lihat bahwa industri keuangan tetap diizinkan beroperasi. Fintech sebagai bagian dari industri keuangan digital pun harus mengikuti kebijakan yang berlaku, maka Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) tengah menegaskan beberapa kebijakan diantaranya:

  1. Para pelaku industri fintech yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melaksanakan himbauan dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian operasional, termasuk kebijakan bekerja dari rumah (working from
    home).
  2. Meskipun demikian, penyesuaian kegiatan operasional ini tidak akan mengganggu pelayanan dan tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada para konsumen.
  3. Seluruh layanan keuangan berbasis teknologi yang diberikan oleh anggota AFTECH, termasuk: Sistem Pembayaran Digital, Inovasi Keuangan Digital (IKD), Pinjaman Online, Equity Crowdfunding (ECF), dan Solusi Fintech Lainnya tetap
    berjalan secara normal.

AFTECH meyakini bahwa teknologi dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan sesuai dengan kebutuhannya walaupun harus bekerja secara terpisah dan dari jarak jauh. Tidsk hsnys itu, AFTECH juga kerap mengungkapkan platform fintech telah membantu masyarakat dalam melakukan transaksi maupun memperoleh bantuan akses keuangan selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut pun dapat dilihat berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI) dimana akumulasi penyaluran pendanaan melalui pinjaman online terus tumbuh. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp. 113,46 triliun, naik 153,23 persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version