duniafintech.com – Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha pialang kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian izin dari perusahaan yang berkantor pusat di Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09 Gunung Putri, Bogor ini dituangkan dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.1/2019.
Dalam keterangan tertulis yang tersedia disitus resmi OJK, Direktur Jasa Penunjang IKNB dan Dewan Komisioner OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengatakan:
“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.”
Baca juga: Kredivo Raih Pendanaan dari Ventura Telkomsel dan MDI Ventures
Kewajiban PT Pandi Indonesia Setelah Mendapat Izin
Tattys pun juga mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa:
“perusahaan diwajibkan agar menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.”
Sekedar informasi, menurut situs resminya, PT Pandi adalah perusahaan asuransi yang menyediakan penyelesaian masalah klien tentang bagaimana mengelola Program Risiko Kelautan agar lebih aman, efektif dan efisien. Tujuan dari perusahaan ialah untuk mengelola resiko kelautan seperti mempertahankan dan mendapatkan keamanan untuk kapal, kru, kargo, dan lain-lain dari klien.
Sejak awal tahun 2014, PT Pandi berada dibawah naungan Komisioner M. Dede Kurniadi dan Direktur Yani Nuryaningsih yang masing-masing telah mencicipi asam garam dunia asuransi.
Baca Juga: Fintech DanaRupiah Bantu Para Petani Jagung di Sulawesi Utara
Geliat Asuransi Indonesia tahun 2019
Pada tahun 2019 ini, Industri Asuransi Indonesia masih bergerak stagnan dan cenderung lesu sejak awal tahun, dimana hanya mengalami pertumbuhan yang tidak sampai 5%.
Berdasarkan Statistik Asuransi Indonesia (SAI), premi asuransi bulan Mei lalu hanya mampu tumbuh sebesar 3,45% year-on-year (YoY) menjadi Rp 185,99 Triliun dari sebelumnya Rp 179,78 Triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun 2018, premi asuransi mampu tumbuh dua digit, yaitu sebesar 22,04% secara YoY.
Pertumbuhan tersebut, lebih lesu dari laju pertumbuhan kredit bank umum yang pada April 2019 lalu mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,12% YoY menjadi Rp 5.364 Triliun, menurut data dari Statistik Perbankan Indonesia (SPI)
Namun, Berbeda dengan perolehan premi yang cenderung stagnan, total aset industri asuransi pada Mei 2019 justru masih mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,27% secara tahunan, dimana tipe asuransi jiwa masih mendominasi karena berbagai kerja sama perusahaan dengan industri lainnya.
Awal pekan ini, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyampaikan bahwa lesunya pertumbuhan industri asuransi di Indonesia karena rendahnya literasi (pengetahuan/pemahaman) soal asuransi dengan mengatakan dalam sajian berita CNBC Indonesia:
“Yang utama [karena] rendahnya literasi asuransi. Penyebab lain karena rendahnya penetrasi asuransi secara umum [yang] tidak beranjak naik. Demikian juga densitas asuransi yang rendah serta literasi asuransi yang rendah [jika] dibanding [dengan] sektor perbankan.”
Image by Thomas Jh. Baumann from Pixabay
-Syofri Ardiyanto-