JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah dalam waktu dekat perlu menyertakan BPJS Kesehatan alias punya BPJS. Menanggapi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
Oleh sebab itu, dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, imbuhnya, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam memperoleh penanganan kesehatan apabila sakit.
“Sebagai contoh, sekarang orang gampang kena Omicron, tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor atau boleh ngomong dengan kami, tapi harus pakai masker anda menolak tidak. Apa ini memberatkan apa tidak? Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker, tapi kalau tidak, ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting. Risiko itu penting Anda bisa tertular seperti itu,” ucapnya, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/2/2022).
Diketahui, guna mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Terdapat sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, ia menyebut bahwa rencananya bakal dimulai pada Maret 2022.
“Dilaksanakan sekitar Maret,” sebutnya.
Ia pun memandang bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Meski demikian, masih perlu diperjuangkan lagi supaya seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.
“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan, ‘Health is not everything, but without health, everything is nothing’. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya, orang Indonesia karena ketidaksadaran itu, kemudian kesulitan, tahunya sudah terlambat,” tuturnya.
“Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS, paling tidak coverage akan tercapai,” paparnya.
Disampaikannya, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia kini mencapai 235 juta.
“Kami berharap minimal 98 persen pada 2024,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa jual beli rumah atau tanah sekarang ini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Tak ayal, hal itu membuat banyak netizen bertanya-tanya.
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, memang ada ketentuan baru terkait jual beli tanah.
“Benar,” katanya, Jumat (18/2/2022) lalu.
Diterangkannya, untuk jual beli tanah, ada syarat baru mulai tahun ini, yaitu melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Ia bilang, BPJS yang dilampirkan dapat dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.
“Jadi, harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ucapnya.
Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud, yakni Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 ini diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17: “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra