Dunia Fintech

Ragam Akad dalam Transaksi Syariah yang Perlu Dipahami

JAKARTA, duniafintech.com – Ragam akad dalam transaksi syariah nampaknya sangat perlu dipahami karena menjalankan kegiatan perbankan dengan prinsip syariat Islam.

Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian atau akad dalam transaksi syariah. Selama ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa jenis akad syariah hanya sebatas mudharabah dan murabahah. Meskipun ada lebih banyak kontrak syariah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 9 jenis akad syariah, namun menurut referensi lain, jumlah akad perbankan syariah mungkin ada 11 atau 12. Lalu apa sebenarnya akad syariah itu? Bagaimana sistem diterapkan dalam transaksi? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca jugaDaftar BCA Syariah Online Beserta Ragam Fiturnya

Ragam Akad dalam Transaksi Syariah

Baca jugaPinjam Uang di Aplikasi BSI Syariah dengan Mudah, Begini Panduannya

Ragam Akad dalam Transaksi Syariah dan Penerapannya

Transaksi Islam memiliki kontrak syariah yang berlaku di bidang lembaga keuangan syariah. Di bawah ini Anda akan menemukan penjelasan berbagai kontrak Syariah.

Jenis kontrak syariah yang pertama adalah murabahah. Murabahah adalah kontrak komersial dimana penjual memberitahukan pembeli mengenai jumlah pembelian produk dan pembeli membeli dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan penjual. Keuntungan harga disepakati kedua belah pihak.

Sehingga pembeli mengetahui harga pembelian produk dan margin keuntungan yang diterima penjual. Contoh penerapan akad murabahah pada KPR syariah, pembelian aset konstruksi, pembiayaan kendaraan bermotor dan investasi lainnya.

Meski namanya mirip dengan murabahah, namun akad mudharabah berbeda dengan murabahah. Murabahah adalah salah satu jenis akad syariah antara pemilik modal dengan pengelola modal yang berbentuk kerjasama bisnis dengan akad tertentu.

Besarnya bagi hasil ditentukan pada awal kontrak. Sementara itu, jika terjadi kerusakan, pemilik modal bertanggung jawab penuh, jika pengelola tidak dengan sengaja melakukan kesalahan atau kelalaian atau melanggar kontrak. Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut shahibul maali, bank syariah, dan malis. Sedangkan pengelola modal adalah nasabah, amil atau mudharib.

Selanjutnya akad syariah adalah Mudharabah Muqayyadah. Akad ini mempunyai pengertian yang sama dengan akad mudharabah, atau akad kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana.

Perbedaannya dengan akad mudharabah adalah akad mudharabah muqayyadah mempunyai ketentuan mengenai kegiatan usaha yang diwajibkan oleh pemilik modal.

Salah satu jenis akad syariah yang banyak digunakan di kalangan generasi muda adalah wadiah. Wadiah adalah perjanjian dagang yang memuat sistem penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Jadi pihak pertama sebagai pemilik dana/barang menitipkan hartanya kepada pihak kedua sebagai penitipan dana. Oleh karena itu, pihak kedua (lembaga keuangan syariah) harus memastikan simpanan nasabah aman, terjamin, dan sehat.

Contoh penerapan akad wadiah pada tabungan dan giro. Maka tak heran jika generasi muda yang belum memiliki penghasilan memilih rekening wadiah karena tidak ada biaya pengelolaan bulanan.

Musyarakah adalah suatu perjanjian kerjasama bisnis, yang mana kedua belah pihak menanam uang pada saham sebagai modal sesuai dengan perjanjian. Jadi modal berbagai pihak dikumpulkan untuk menjalankan perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian dikelola oleh salah satu investor atau ia meminta bantuan pihak ketiga sebagai karyawan.

Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad kerjasama antara para pihak untuk membeli suatu produk atau harta benda. Kemudian, satu pihak membeli produk tersebut secara keseluruhan, dan secara bertahap membayar pihak lainnya.

Di lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah sering digunakan untuk membiayai proyek dengan klien. Klien mencicil modalnya ke perbankan syariah, namun pengelola usaha tetap menggarap modal inti.

Salam adalah kontrak komersial dimana pembeli memesan suatu produk dan terlebih dahulu membayar pembeli, setelah itu pembeli memproses produk tersebut atas permintaan pembeli dalam kondisi dan interval tertentu.

Salah satu jenis akad syariah adalah Istisna’. Istisna yaitu jual beli produk melalui sistem dimana penjual terlebih dahulu memesan berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian penjual melakukan proses produksinya. Sekilas mirip dengan akad salam, bedanya produk akad ini dibuat atas permintaan pembeli.

Dalam melaksanakan akad Istisna’, penjual harus melalui proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk jadinya juga harus seperti yang dijanjikan semula. Kontrak ini biasanya muncul ketika memesan barang dalam jumlah banyak, misalnya souvenir.

Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut dengan akad ijarah. Salah satu pihak, seperti penyewa, membayar pihak lain (pemilik produk) untuk menerima manfaat atau hak menggunakan produk yang disewakan tanpa mengalihkan kepemilikan atas barang tersebut.

Berbeda dengan akad Ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik merupakan salah satu jenis akad syariah dimana pihak yang menyewakan membayar sejumlah uang untuk menerima manfaat produk, namun pihak yang menyewakan dapat mengalihkan kepemilikan atas produk tersebut di akhir akad.

Contoh penerapannya dalam transaksi lembaga keuangan syariah. Selain cicilan pokok rumah, pelanggan juga membayar sewa. Di akhir kontrak, penyewa mempunyai pilihan untuk membeli apartemen dengan harga lebih murah atau dengan membayar sisa uang muka.

Wakalah melibatkan kontrak syariah yang memiliki sistem perwakilan antara satu pihak. Perjanjian ini secara umum berlaku terhadap transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk pembuatan Letter of Credit atau pengalihan keinginan pembeli.

Jenis akad syariah selanjutnya adalah Kafalah. Kafalah merupakan akad jaminan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penerapan akad Kafalah biasanya dijumpai pada saat pembelian produk yang bergaransi. Di bidang jasa, perjanjian ini digunakan dalam penyiapan jaminan proyek, jaminan pembayaran di muka dan keikutsertaan dalam tender.

Anda pasti tahu tentang jenis akad syariah yaitu Hawalah. Perjanjian ini merupakan perjanjian pengalihan hutang/tagihan dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya di perbankan syariah adalah layanan Post Dated Check. Lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dalam bentuk rekening giro bertanggal dengan jaminan pembayaran.

Rahn adalah suatu perjanjian untuk menjanjikan suatu benda atau harta benda dari suatu pihak kepada pihak lain. Dengan demikian, nasabah meminjam uang pada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa properti atau aset, namun bank syariah membebankan biaya kepada nasabah hanya untuk biaya pemeliharaan properti tersebut.

Terakhir, jenis akad syariah adalah Qardh. Suatu sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam bantuan yang diperlukan dengan segera dalam jangka waktu yang singkat. Untuk mengembalikan uang ke bank sesegera mungkin.

Demikian pembahasan lengkap tentang ragam akad dalam transaksi syariah dan penerapannya! Semua kontrak syariah di atas berlaku di Indonesia, sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi syariah, jangan lupa pahami rukun dan syarat sahnya ya!

Baca jugaApa Itu Pasar Modal Syariah? Kenali Perbedaannya dengan Pasar Modal Konvensional

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version