Site icon Dunia Fintech

Ragam Akad P2P Lending Syariah, ini Dia!

Investasi P2P Lending Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Ragam Akad P2P lending syariah, nampaknya perlu Anda pahami sebelum memutuskan untuk bergabung dengan fintech syariah ini. Ada beberapa akad di dalam P2P lending syariah  yang perlu Anda pahami. P2P lending yang berbasis Syariah menawarkan alternatif investasi yang cukup menarik. Hal ini tidak hanya dibangun karena masih syariat agama akan tetapi juga karena produk investasi dan pinjaman yang ditawarkan cukup menarik.

Baca jugaBeda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

Keuntungan Bergabung dengan P2P Lending Syariah

Ada banyak sekali manfaat atau keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dengan P2P lending syariah ini. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika gunakan instrumen investasi P2P lending syariah.

1. Keuntungan P2P lending syariah

*  Keuntungan pertama adalah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga imbal hasil yang akan Anda dapatkan pastinya berkah.

*  Resiko yang akan Anda dapatkan pun lebih terjaga, karena setiap platform P2P lending syariah menggunakanAnalisis kredit dalam mengukur tingkat resiko pada setiap pinjaman oleh debitur.

*  Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan dengan mudah secara online.

*  Pake investor, biaya minimal untuk ber investasi sangatlah kecil. Biasanya adalah satu juta Rupiah bahkan ada yang hanya sebesar lima puluh ribu Rupiah saja.

*  Bagi peminjam, tingkat bunga atau imbal hasil yang dipatok sangat relatif lebih kecil dibandingkan dengan P2P lending konvensional.

2. Cara Kerja P2P Lending Syariah

Setelah ada apa hari apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dengan kedua belah di syariah, maka Anda juga perlu mempelajari bagaimana cara kerja dari P2P lending syariah ini.

Bagi Peminjam:

*  Pihak debitur harus melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi pinjaman yang dipilih.

*  Selanjutnya, pihak P2P lending syariah akan melakukan proses analisis dan menyetujui aplikasi pinjaman tersebut sebelum ditawarkan kepada para perdana melalui platform aplikasi tersebut. Hal ini juga dilakukan dengan hasil analisis resiko kredit.

*  Jika terdapat investor yang ingin mendanai aplikasi pinjaman tersebut, maka berikutnya pihak debitur diwajibkan untuk membayar pinjaman sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.

Bagi pendana:

*  Pihak pendana akan menelusuri aplikasi, melihat dan menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang sudah disediakan oleh pihak aplikasi P2P lending syariah tersebut.

*  Setelah itu, pihak pendana akan menentukan jumlah dana yang akan diberikan kepada pihak debitur yang Dipilih

*  Pihak pendana yang melakukan transfer dana kepada aplikasi P2P lending syariah lah yang kemudian akan diteruskan kepada pihak debitur.

*  Pihak pendana pun akan menerima pengembalian pinjaman beserta imbal hasilnya. Untuk nominal dan jadwal pembayaran sudah disesuaikan dengan kesepakatan yang sebelumnya.

Penjelasan mengenai cara kerja P2P lending syariah tersebut tidaklah mutlak. Pasalnya, setiap.com P2P bisa saja memiliki cara kerja masing masing yang mungkin berbeda antara satu dengan lainnya.

Baca juga: Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

Ragam Akad P2P Lending Syariah

Ragam Akad P2P Lending Syariah

Jika Anda tertarik dan ingin bergabung dengan instrumen investasi dari P2P lending syariah ini, maka Anda harus memahami dan mempelajari terlebih dahulu apa saja Akkad yang digunakan dalam P2P lending syariah ini.

1. Akkad ijarah

Akkad ijarah merupakan Akkad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

2. Akkad Musyarakah

Akkad Musyarakah merupakan Akkad kerjasama yang terjadi antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Di mana setiap pihak akan memberikan kontribusi berupa dana modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan yang akan di dapatkan nantinya akan dibagi sesuai dengan Nisbah yang sudah disepakati atau secara proporsional.

Apabila nantinya ada kerugian yang terjadi maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh para pihak secara proporsional juga

3. Akkad mudarabah

Akkad mudarabah merupakan Akkad kerjasama atas suatu usaha antara pemilik modal dengan yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Nantinya, jika ada keuntungan maka keuntungan usaha tersebut akan dibagi di antara mereka sesuai dengan Nisbah yang sudah disepakati dalam Akkad.

Sementara itu, jika nantinya ada kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal.

4. Akad Qardh

Akad qardh Merupakan Akkad pinjaman yang berasal dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya tersebut sesuai dengan waktu dan cara yang sudah disepakati sebelumnya.

5. Akkad wa kalah

Akkad wa kalah merupakan Akkad limpahan kuasa dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

6. Akkad wa kalah Bil ujrah

Akkad wa kalah Bil ujrah merupakan Akkad wa kalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah atau fee.

Demikianlah beberapa Akkad dari P2P lending syariah yang perlu anda pahami dan pelajari sebelum memutuskan untuk ikut bergabung dalam instrumen investasi P2P lending syariah ini.

Baca jugaMasih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

 

 

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version