Site icon Dunia Fintech

Pengertian RTGS dan Perbedaannya dengan Kliring dan Real Time

real time gross settlement

Real-Time Gross Settlement (RTGS) pada dasarnya adalah jenis pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar. Metode atau jenis pembayaran tersebut banyak menjadi pilihan nasabah yang hendak melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp100 juta. Melalui Real-Time Gross Settlement ini, uang yang ditransfer ke rekening tujuan akan sampai secara real time.

Meski demikian, tentu saja tidak berarti bahwa uang akan diterima di menit dan detik yang sama. Penyebabnya, proses ini juga memerlukan waktu. Uang yang ditransfer menggunakan Real-Time Gross Settlement biasanya membutuhkan waktu 4 jam atau lebih cepat untuk dapat sampai ke rekening penerima. Di samping itu, juga ada biaya yang dikenakan untuk melakukan transfer melalui Real-Time Gross Settlement ini.

Cara kerja Real Time Gross Settlement

Nasabah saat ini punya keleluasaan untuk memilih melakukan transaksi Real-Time Gross Settlement via mobile banking atau mendatangi kantor cabang bank terdekat. Ketimbang mekanisme transfer uang lainnya, semisal LLG atau Kliring, cara kerja jenis pembayaran yang satu ini memang lebih cepat. Saat nasabah memilih untuk melakukan transfer Real-Time Gross Settlement pada pagi hari, bank akan memprosesnya dan uang bakal tiba di rekening penerima setelah beberapa jam, tepatnya pada siang atau sore, pada hari yang sama.

Akan tetapi, jika transaksi dilakukan di atas pukul 3 sore atau menjelang waktu operasional bank tutup, uang yang ditransfer bakal tiba di rekening penerima keesokan harinya. Di samping itu, apabila transfer antarbank menggunakan Real-Time Gross Settlement dilakukan pada akhir bulan, yakni tanggal 30 atau 31, pengiriman uang akan tertunda atau delay selama 1 hari kerja lantaran adanya proses tutup buku. Uang yang dikirim kemudian baru akan sampai lusa hari, yakni pada tanggal 2.

Perbedaan RTGS dengan Kliring dan Real Time

Terdapat sejumlah metode kirim uang lainnya yang digunakan bank sesuai dengan fungsi dan limitnya masing-masing, di samping jenis Real-Time Gross Settlement. Agar lebih jelas, simak rangkuman perbedaan antara Real-Time Gross Settlement dan LLG, Kliring, Real Time, dan metode lainnya di bawah ini.

  1. Kliring atau LLG

Ini merupakan mekanisme transfer uang menggunakan fasilitas kliring. Karena itu, beberapa orang lebih mengenal LLG sebagai Sistem Kliring Nasional (SKN) atau Kliring. Ketimbang Real-Time Gross Settlement, LLG ini memerlukan waktu lebih lama agar uang dapat sampai ke rekening penerima.

Lewat fasilitas kliring ini, proses pengiriman uang diketahui dapat memakan waktu sekitar 2 sampai 3 hari. Hal itu terjadi karena bank perlu memeriksa terlebih dulu saldo yang akan ditransfer itu, apakah mencukupi atau tidak.

Adapun cara kerja LLG atau kliring, yakni saat hendak mengirim uang via LLG, uang bakal ditampung terlebih dulu di sistem BI, sebelum akhirnya dikirimkan ke penerima dalam beberapa hari. Diketahui, layanan LLG ini bisa digunakan untuk mentransfer uang dengan nominal Rp10 ribu–Rp99.999.999 per hari.

Untuk biaya transfernya juga lebih murah daripada Real-Time Gross Settlement. Menurut keputusan terbaru Bank Indonesia (BI), biaya sistem kliring nasional BI (SKNBI) ditetapkan maksimal sebesar Rp2.900 per transaksinya.

  1. Real Time

Real time atau yang lebih dikenal dengan transfer online dapat lebih cepat dalam transfer uang ketimbang Real-Time Gross Settlement dan LLG yang memerlukan waktu berjam-jam hingga berhari-hari. Sistem real time secara sederhana diartikan sebagai mekanisme yang digunakan saat nasabah akan melakukan transfer online via mobile banking, internet banking, atau ATM.

Metode, jenis, atau mekanisme yang satu ini merupakan yang yang paling banyak digunakan masyarakat untuk berbagai transaksi sehari-hari. Diketahui, transfer real time menggunakan fasilitas switching yang menghubungkan antarbank 24 jam dalam 7 hari. Switching yang digunakan untuk transfer real time pun bermacam-macam, mulai dari ATM Bersama, Prima, sampai ALTO.

Lewat transfer real time, uang bakal segera tiba di rekening penerima di jam dan menit yang sama. Saat saldo di rekening pengirim berkurang, ketika itu juga saldo di rekening penerima bakal bertambah. Akan tetapi, limit transfer real time diketahui tidak sebanyak Real-Time Gross Settlement dan LLG.

Untuk limit minimum untuk dapat melakukan transfer online, yakni sebesar Rp10 ribu, sedangkan maksimal transaksi online bisa dilakukan hingga nominal Rp25 juta per hari. Biaya yang dikenakan pada transfer real time pun lebih murah, yakni Rp6.500 untuk transfer ke rekening berbeda bank.

Biaya Transfer Real Time Gross Settlement

Umumnya, biaya transfer Real-Time Gross Settlement ini berkisar antara Rp25 ribu–Rp50 ribu, bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Misalnya, biaya transfer Real-Time Gross Settlement Bank BCA, yang apabila dilakukan lewat kantor cabang, biayanya sebesar Rp30 ribu. Di sisi lain, jika dilakukan via KlikBCA Bisnis (KBB), biaya transfer Real-Time Gross Settlement yang berlaku senilai Rp25 ribu.

Di samping itu, transfer Real-Time Gross Settlement antarbank dari BCA ke BNI juga dikenakan biaya yang berbeda lagi, yakni Rp35 ribu per transaksi. Di jaringan ATM Bersama, biaya transfer Real-Time Gross Settlement yang berlaku antarbank, yakni sebesar Rp25 ribu untuk setiap transaksi.

Limit Transfer RTGS

Real-Time Gross Settlement sendiri lebih tepat dipilih untuk melakukan transaksi dalam nominal yang besar atau di atas Rp100 juta. Bank Indonesia sendiri diketahui mengatur limit transfer Real-Time Gross Settlement minimal adalah senilai Rp100.000.001. Akan tetapi, untuk limit maksimal transaksi menggunakan Real-Time Gross Settlement, bisa berbeda-beda, sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku pada tiap-tiap bank.

Contoh Transaksi RTGS

Transaksi Real-Time Gross Settlement yang banyak dilakukan, misalnya, adalah Real-Time Gross Settlement dari Bank BCA. Cara transaksi Real-Time Gross Settlement BCA ini dapat dilakukan via kantor cabang BCA atau KlikBCA dengan langkah-langkah, antara lain:

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version