33 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Regulasi Aset Kripto, Bitcoin Cs Legal Sebagai Instrumen Investasi

JAKARTA, duniafintech.com – Sesuai regulasi aset kripto, Bitcoin dan aset kripto sejenisnya legal sebagai instrumen investasi di tanah air.

Meskipun, aset kripto tersebut dilarang sebagai alat tukar alias alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Per tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Peraturan itu menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Legal Sebagai Komoditas Berjangka di Indonesia

Melansir Coinvestasi, dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan. 

Baca juga: Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Rencana Regulasi Aset Kripto yang Lebih Aman

regulasi aset kripto

Regulasi Aset Kripto

Aturan aset kripto di Indonesia tercatat melalui tiga pasal berikut:

Pasal 1

Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menurut Jeremiah Purba, lawyer di TNB & Partners yang merupakan firma hukum resmi Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), keluarnya peraturan ini adalah satu langkah positif.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” imbuhnya kepada dikutip dari Coinvestasi.

Ia juga menilai bahwa peraturan ini adalah bentuk formal dari komitmen pemerintah dalam menanggapi simpang siurnya legalitas perdagangan berjangka aset kripto.

Menurutnya, Peraturan Permendag 99 tahun 2018 ini akan menjadi payung hukum bagi para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset), baik itu pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing. 

Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berarti juga secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa akan ada pengaturan lebih rinci mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia.

Menurut Jeremiah, menjadi sangat penting untuk para trader, miner ataupun pemain kripto lainnya untuk memberikan saran-saran atau masukan kepada pemerintah agar peraturan yang kedepannya akan dikeluarkan dapat menciptakan kerangka berusaha yang harmonis untuk perkembangan kedepannya”.

Selain sudah mendapatkan kejelasan legalitas dalam negeri, kini sudah banyak bursa yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Informasi selengkapnya bisa ditemukan di daftar bursa crypto legal Indonesia.

Dasar Hukum Mengenai Investasi Kripto

Lalu, dasar hukum investasi kripto akan kita bahas juga. Sampai saat ini, mata uang digital ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur Bank Indonesia atau BI. Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyampaikan bahwa tidak ada mata uang selain rupiah.

Dalam pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016 menyebutkan bahwa mata uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.

Baca juga: Di Mana Beli Kripto? Ini Platform Perdagangan Aset Kripto Terdaftar di RI 

Seiring berjalannya waktu, keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin mulai diterima di Indonesia. Ada kepastian hukum Bitcoin di Indonesia yang diberikan oleh Kemendag atau Kementerian Perdagangan melalui Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Melansir Qoala.com, ada 4 peraturan Bappebti mengenai legalitas perdagangan komoditas digital termasuk aset kripto dan emas digital, dimana peraturannya adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

3. Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka

4. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

5. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Kelima peraturan tersebut kemudian menjadi landasan atau dasar hukum dalam perdagangan kripto di Indonesia. Peraturan tersebut juga memfasilitasi pertumbuhan serta perkembangan industri ‘emas digital’ di negara tercinta, Indonesia.

Meskipun mendapatkan izin dan legalitas untuk perdagangan atau jual beli, akan tetapi kripto tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Namun, kamu tetap bisa menggunakan crypto untuk investasi. Investasi kripto saat ini sangat populer dan digandrungi masyarakat dunia. 

Itulah ulasan mengenai regulasi aset kripto yang mesti kamu ketahui. 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Baca juga: Aset Kripto Apa Saja? Simak Pengertian dan Daftarnya di Sini

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE