DuniaFintech.com – Berita tentang regulasi kripto aset di India sedang menjadi berita hangat beberapa minggu belakangan. Negara itu konon sedang berencana untuk melarang peredaran aset kripto. Namun dengan berbagai alasan dan pertimbangan, India konon sedang mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Sementara itu perusahaan kripto aset dan perangkat lunak yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat, Ripple, sedang mengusulkan kerangka kebijakan tentang bagaimana sebaiknya aturan untuk industri kripto di India. Kerangka tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang.
Proposal tersebut mengikuti berita minggu lalu bahwa pemerintah India mungkin akan mempertimbangkan kembali rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan denda dan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa saja yang memiliki atau menggunakan mata uang kripto di negara tersebut.
Kerangka regulasi kripto yang diusulkan Ripple tampaknya telah dipresentasikan kepada legislator lokal dalam upaya nyata untuk membujuk legislator India untuk mendukung pendekatan yang lebih seimbang terhadap peraturan cryptocurrency dan fintech.
Baca Juga:
- Pernyataan Keliru Tentang Keuangan Ini Harus Dihindari Agar Anda Melek Finansial
- Dua Tehnik Dasar Trading Kripto yang Bikin Mendadak Tajir
- Pinjaman Dana Tunai, Solusi Mudah untuk Renovasi Rumah
Regulasi Kripto Demi Ekosistem yang Lebih Baik di India
Makalah setebal 36 halaman itu, yang berjudul “The Path Forward for Digital Assets Adoption Idea”, berisi tinjauan global lanskap aset digital global dan menyarankan sejumlah langkah yang akan mengklarifikasi peraturan crypto di negara tersebut.
Secara khusus, makalah ini menguraikan taksonomi aset digital, template pengaturan yang ditetapkan oleh negara lain, dan secara langsung menyarankan seperti apa kerangka kerja regulasi aset digital India dan, tentu saja, bagaimana produk Ripple dapat diadopsi untuk digunakan secara luas di India.
Memang, mungkin bisa ditebak, makalah ini juga berisi informasi tentang bagaimana layanan Ripple On-Demand Liquidity (ODL), yang menggunakan XRP, aset yang dibuat oleh Ripple dan digunakan pada banyak platformnya dapat menjadi bagian integral dari lintas-pembayaran perbatasan di negara ini.
Lagipula, komunitas kripto aset pada umumnya telah memperhatikan pasar pengiriman uang India untuk beberapa waktu: pada tahun 2018, Bank Dunia memperkirakan bahwa India adalah penerima utama pengiriman uang di dunia – kira-kira $ 79 miliar pada tahun 2018.
Proposal regulasi kripto yang diajukan oleh Ripple ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi industri kripto di negara tersebut sekaligus membawa manfaat bagi pemerintah setempat.
(DuniaFintech/ Dita Safitri)