Site icon Dunia Fintech

Regulasi OJK: OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

Regulasi OJK

DuniaFintech.com – Terkait regulasi OJK terkini, Otoritas Jasa Keuangan tersebut pada 04 Desember 2020 mengumumkan dalam siaran persnya telah membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF).

Regulasi OJK terbaru terkait fintech equity crowdfunding ini diterbitkan setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Dalam keputusan regulasi OJK tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga:

LTGRB sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana

OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF.

ECF bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.

Hingga Desember 2019, terdapat tiga start-up yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.

Sumber: ojk.go,id

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version