JAKARTA, duniafintech.com – Regulasi pinjaman online di Indonesia sepertinya penting untuk Anda ketahui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru berkaitan dengan lembaga pinjol.
Pinjaman online resmi akan mendapatkan regulasi pendukung dengan adanya aturan ini nantinya. Selain itu, OJK juga telah memberi kesempatan kepada platform pinjol untuk mengurus perizinan.
Regulasi Pinjaman Online di Indonesia
Regulasi pinjaman online di Indonesia, lembaga pinjaman online dengan sistem peer to peer tercatat menyalurkan pinjaman sebanyak Rp262.93 triliun. Dana tersebut terakumulasi mulai tahun 2018 sampai tahun 2021.
Sedangkan lembaga yang telah memiliki legalitas dan berizin sebanyak 104 platform. Perangkat aturan yang akan diresmikan bersamaan dengan pencabutan moratorium untuk pendaftaran pemain baru.
OJK telah menutup pendaftaran platform pinjaman online sejak Februari 2020. Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja dari platform pinjaman online legal yang sudah ada lebih dulu.
Nantinya, ada beberapa ketentuan yang paling mencolok dari regulasi baru dan harus ditaati oleh seluruh platform. Untuk syarat modal yang harus disetor sebesar Rp10 miliar. Selain itu, harus memenuhi ketentuan ekuitas sebesar 0,5 persen.
Outstanding yang berjalan memiliki jumlah minimum Rp7,5 miliar. Syarat lainnya, penyaluran pada sektor produktif minimum 25 persen. Sedangkan untuk penyaluran di luar Jawa minimum memenuhi 20 persen dari total penyaluran.
Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya
Kualitas SDM juga diperketat melalui fit n proper test untuk manajemen. Untuk karyawan harus memiliki sertifikat. Regulasi yang baru akan mendorong setiap platform melakukan perluasan kerjasama. Caranya dengan memperbesar akses pendanaan bisa perorangan maupun institusi.
Manfaat Pinjaman Online
Kemudian, apa saja manfaat yang dapat Anda nikmati jika menggunakan pinjaman online ini?
1. Dana diproses secara cepat
Kamu tidak butuh waktu lama untuk memperoleh dana pinjaman. Rata-rata aplikasi pinjaman online memberikan persetujuan pinjaman yang diajukan dalam kurun waktu kurang dari waktu 24 jam. Bandingkan dengan bank konvensional yang memprosesnya selama satu sampai dua pekan.
2. Persyaratan mudah tanpa repot
Bank kerap meminta calon peminjam menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pinjaman. Namun, penyelenggara pinjaman online hanya membutuhkan KTP dan foto diri Anda sendiri. Syarat dokumen lain bersifat opsional jika memang benar-benar itu diperlukan.
3. Praktis tidak perlu tatap muka
Karena semua proses berlangsung online, mulai dari pendaftaran, pengajuan, persetujuan, hingga pengiriman dana, Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja tentunya. Pinjaman online 24 jam dapat diperoleh dengan cepat sepanjang Anda sudah mengunduh aplikasi dan memenuhi syarat yang diminta penyedia
4. Tenor bersifat fleksibel
Berbeda dengan jenis kredit lain, tenor pinjaman online cenderung pendek, yaitu 30 hari atau satu bulan. Tenor ini disukai karena dipandang sesuai dengan siklus gajian para karyawan. Berlawanan dengan masa pinjaman bank yang hanya memberi opsi tenor minimum sampai enam bulan. Padahal, tidak semua orang mampu membayar cicilan dalam waktu yang lama.
5. Meminjam tanpa jaminan dan kartu kredit
Tidak punya jaminan maupun punya kartu kredit? Tenang, dua hal ini tidak Anda butuhkan jika hendak mengajukan pinjaman uang yang bisa dicicil. Tentu kehadiran aplikasi pinjaman online memberi manfaat bagi Anda yang memang tidak punya kartu kredit tersebut. Bahkan, Anda tidak usah menyerahkan aset sebagai jaminan pinjaman, ini tentu praktis dan mudah.
Daftar Pinjol Terdaftar OJK
Simak daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK, berikut ini:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Mekar
- AdaKami
Perlunya mendapatkan pembiayaan dari platform legal adalah untuk keamanan. Baik untuk informasi pribadi maupun untuk keamanan dalam bertransaksi selama membayar tagihan.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga memiliki kewenangan dalam pengawasan perusahaan pinjaman online resmi. Sehingga segala kebijakan dalam semua perusahaan pinjaman online harus sesuai dengan kebijakan OJK dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan lain.
Itulah ulasan mengenai regulasi pinjaman online di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Baca juga: Cara Menghapus Izin Akses Pinjaman Online, Biar Aman Tentunya
Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada