Site icon Dunia Fintech

Regulator Malaysia: Pendapat Publik Terkait Aturan ICO

Regulator Malaysia picture

duniafintech.com – Malaysia termasuk salah satu negara di Asia Tenggara yang dikenal proaktif terhadap kripto dan segala teknologi yang berhubungan dengannya. Peraturan demi peraturan terus disempurnakan oleh regulator Malaysia untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi masyarakat dan juga pemerintah.

Komisi Sekuritas Malaysia (SC) beberapa hari lalu menerbitkan dua makalah konsultasi untuk mencari umpan balik dari masyarakat tentang kerangka kerja Penawaran Koin Awal /Initial Coin Offerings (ICO) dan crowdfunding properti.

Baca juga: Fork Ethereum Kembalikan Kripto Aset yang Beku di Parity

ICO merupakan salah satu metode penggalangan dana alternatif yang memanfaatkan teknologi buku besar terdistribusi termasuk Blockchain. Proses ICO melibatkan penerbitan token digital oleh penyelenggara yang ingin mengumpulkan dana untuk proyek atau usaha yang mereka kerjakan.

Makalah konsultasi tersebut membahas kerangka kerja yang diusulkan untuk berbagai hal antara lain kelayakan emiten, perlunya mengungkapkan hasil yang transparan dan memadai serta bagaimana pemanfaatan ICO yang dilakukan.

Selain Aturan ICO, Regulator Malaysia juga Menyorot Crowdfunding

Berdasarkan Anggaran 2019, platform crowdfunding telah diidentifikasi sebagai jalan untuk menyediakan sumber pendanaan alternatif bagi pembeli rumah pertama kali, sambil memberikan investor akses ke kelas aset baru.

Komisi sekuritas setempat sedang mencari umpan balik dari masyarakat mengenai kerangka peraturan yang diusulkan. Isinya antara lain terkait penetapan syarat kelayakan pembelian rumah pertama kali, kriteria properti yang dapat dicantumkan pada platform, kewajiban operator platform serta batasan pembiayaan.

Dua makalah konsultasi tersebut tersedia di situs Komisi Sekuritas Pemerintahan Malaysia di https://www.sc.com.my/regulation/consultation-papers. Bagi masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya bisa memberikan komentar mereka melalui CPLawReform@seccom.com.my. Semua pendapat akan ditampung oleh pemerintah hingga batas akhir tanggal 29 Maret 2019.

Baca juga: Finmas Dorong Inklusi Keuangan Indonesia

Pada bulan Januari lalu, pemerintah Malaysia akhirnya menetapkan regulasi resmi terkait kripto aset. Segala bentuk aset digital dan token dimasukkan ke dalam kategori sekuritas. Hingga minggu lalu tercatat ada 56 platform pertukaran kripto aset yang sudah terdaftar oleh pemerintahan Malaysia.

-Dita Safitri-

 

Exit mobile version