Site icon Dunia Fintech

Seberapa Penting Regulatory Sandbox Bagi Penyelenggara Fintech Di Indonesia?

regulatory sandbox picture

duniafintech.com – Pengaturan fintech kini menjadi tuntutan global bagi industri keuangan, terlebih lagi industri fintech di Indonesia kian berkembang pesat. Indonesia seperti banyak negara lain telah menerapkan model pengaturan yang dikenal dengan regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan sebuah program atau masa uji coba perusahaan fintech yang dipelopori oleh negara Inggris. Masa uji coba tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 sampai 12 bulan, dimana perusahaan fintech akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem, untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut.

Baca juga : Empowering Blockchain Summit Matangkan Revolusi Industri 4.0

Selama pelaksanaan masa uji coba tersebut, penyelenggara fintech memiliki kewajiban untuk memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko dan kehati-hatian yang memadai, kebenaran dan keakuratan data, informasi, serta dokumen yang disampaikan.

“Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat”

– Bank Indonesia

Regulatory sandbox di Indonesia sendiri berkiblat pada kebijakan Financial Conduct Authority (FCA) Inggris. Metode pengaturan ini diterapkan sebagai upaya yang lebih demokratis untuk harmonisasi peraturan yang akomodatif dari pemerintah terhadap perkembangan inovasi fintech di Indonesia.

Secara garis besar, regulatory sandbox berpotensi untuk menjadi wadah yang dapat memberikan insentif bagi penyelenggara fintech, salah satunya berupa akses terhadap data, seperti data kependudukan, data informasi kredit, dan/ atau data telekomunikasi, serta partisipasi dalam program nasional seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat, bantuan sosial non tunai, dan sebagainya.

Baca juga : Perancis Meminta Adanya Regulasi Kripto untuk Seluruh Uni Eropa

— Dinda Luvita —

Exit mobile version