25.9 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Regulatory Sandbox: Strategi Jitu Tangkal Kealpaan Regulasi Fintech

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, penggunaan regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas bagi para perusahaan rintisan di bidang finansial teknologi atau fintech dapat mengurangi dampak ketiadaan regulasi ekonomi digital di dalam negeri.

Peneliti CIPS Thomas Dewaranu mengatakan, regulatory sandbox dapat memicu inovator untuk melakukan eksperimen dalam layanan dan produk teknologi dan mengujinya langsung di pasar pada konsumen yang terbatas.

Menurutnya, salah satu hal yang diperlukan dalam uji coba tersebut adalah memastikan terciptanya keamanan saat berinteraksi dalam ekosistem ekonomi digital adalah jaminan perlindungan data pribadi.

“Sementara RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam tahap pembahasan, kasus kebocoran data terus terjadi dan menunjukkan strategisnya pengesahan RUU tersebut,” katanya, Senin (18/10/2021).

Mencegah Terjadinya Kebocoran Data

Thomas menuturkan, penerapan regulatory sandbox diharapkan dapat membantu memberikan kepastian kebijakan sekaligus mencegah terjadinya risiko kebocoran dan keamanan siber yang mungkin terjadi dalam pengaplikasian teknologi digital sebelum diluncurkan.

Sistem ini juga memungkinkan pengujian terhadap penyelenggara jasa dari perusahaan sebelum diaplikasikan kepada konsumen dalam skala yang lebih besar.

Hasilnya kemudian juga dapat dipakai untuk mengevaluasi kerangka peraturan, baik yang sudah ada maupun yang masih direncanakan, agar dapat menyeimbangkan kebutuhan industri dan perlindungan konsumen.

Masa Tenggang untuk Peroleh Izin Operasi

Penggunaan regulatory sandbox berasal dari sektor financial technology (fintech) yang juga diregulasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018.

Regulatory sandbox menurut OJK adalah sistem mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Peraturan OJK tersebut menyebut penyelenggara layanan fintech diberi waktu satu tahun untuk menguji coba inovasi mereka dalam periode terbatas dan menerima penilaian apakah mereka diizinkan untuk beroperasi penuh dalam skala yang lebih besar.

Dalam praktiknya, sambung Thomas, regulatory sandbox bervariasi dan berkembang sesuai dengan kebutuhan kebijakan di masing-masing negara.

Di Singapura, misalnya, regulatory sandbox digunakan untuk menguji kemungkinan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) negara tersebut.

Mendorong Inovasi Keuangan Digital

Regulatory sandbox bahkan dianggap lebih baik daripada implementasi kebijakan top-down untuk menciptakan inovasi. Alih-alih mewajibkan daftar kepatuhan yang memberatkan kepada perusahaan rintisan, regulatory sandbox mendorong inovasi berdasarkan pengalaman dari praktik nyata.

“Skema ini masih dapat diterapkan bahkan setelah standar dan peraturan tersebut ditetapkan di kemudian hari, karena regulatory sandbox memungkinkan eksplorasi teknologi baru oleh industri yang mungkin saja tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah ada, tetapi membawa dampak positif jika diadopsi sebagai standar praktik,” ucapnya.

Regulatory sandbox membantu menyambungkan pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta dalam membangun kerangka kerja yang terbuka akan inovasi.

Memberikan Gambaran Teknologi Terbaru bagi Otoritas

Selain itu, otoritas berwenang tidak memberlakukan beberapa aturan administratif selama jalannya uji coba terbatas ini, sehingga dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk tujuan meningkatkan inovasi.

Cara tersebut mengizinkan perusahaan untuk menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan, sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka.

Thomas menjelaskan, penggunaan regulator sandbox erat kaitannya dengan co-regulation atau pengaturan bersama. Yaitu, pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi,” tuturnya.

Thomas menyebut, inovasi diperlukan untuk meningkatkan penyampaian layanan digital di Indonesia dan regulasi dapat membantu mendorong hal ini.

“Daripada membatasi standar teknologi dengan daftar kepatuhan atau meninggalkan perusahaan dengan ketidakpastian peraturan, pengujian langsung yang lewat skema regulatory sandbox memungkinkan pelaku usaha dan regulator untuk belajar,” ujarnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE