Site icon Dunia Fintech

Pilihan Reksa Dana Syariah Terbaik dan Tips Investasinya

reksa dana syariah terbaik

Reksa dana syariah terbaik merupakan pilihan tepat bagi mereka yang hendak berinvestasi pada wadah penghimpun dana ini sesuai prinsip syariat Islam. Adapun sebagai produk khusus, wadah penghimpun dana ini hanya berinvestasi pada instrumen yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait produk investasi syariah ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Pada Bab II fatwa ini, MUI pun mengatur terkait akad. Diketahui, akad menjadi perbedaan wadah penghimpun dana ini dengan yang konvensional. Di produk wadah penghimpun dana syariah ini, akadnya merupakan akad kerja sama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Untuk diketahui, wadah penghimpun dana ini sendiri menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, terutama pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian, untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Pada Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), reksa didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Pilihan Reksadana Syariah Terbaik

Ada empat jenis wadah penghimpun dana jenis ini yang umum tersedia pada produk konvensional, yakni saham, pendapatan tetap, pasar uang, dan campuran. Perbedaannya dengan konvensional adalah masing-masing wadah penghimpun dana ini dikelola dan diinvestasikan ke efek berbasis syariah sehingga imbal hasil investasinya halal dan bebas riba.

  1. Reksadana Syariah Mandiri

Nama — Jenis

  1. Reksadana Syariah BNI

Nama — Jenis

  1. MNC

Nama — Jenis

  1. Simas

Nama — Jenis

  1. Bahana

Nama — Jenis

  1. BNP Paribas

Nama — Jenis

  1. Sucorinvest

Nama — Jenis

  1. Manulife

Nama dan Jenis

Fakta-fakta Reksa Dana Syariah Menurut OJK

Tingginya minat masyarakat atas produk investasi syariah ini membuat OJK merilis fakta-fakta mengenai produk itu. Inilah rilis OJK berdasarkan situs resminya:

  1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS.
  2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus.
  3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah.
  4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk.
  5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia.
  6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.
  7. Marketplace reksadana syariah tersedia secara offline maupun online.

Kriteria Reksa Dana Syariah Terbaik

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pengelolaan investasi wadah penghimpun dana syariah adalah sebagai berikut:

  1. Dana ditempatkan pada institusi keuangan halal

Sebagaimana prinsip keuangan syariah, modal yang diinvestasikan akan dialokasikan pada instrumen saham yang telah melewati penawaran umum (Initial Public Offering/IPO). Bukan itu saja, modal yang telah disetor pun bakal ditempatkan pada investasi melalui deposito dan surat utang jangka panjang pada bank syariah. Di samping itu, pembagian dividen akan didasarkan pada tingkat laba usaha.

  1. Jenis usaha harus sesuai syariah

Adapun instrumen investasi wadah penghimpun dana syariah hanya bisa dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang memiliki jenis usaha sesuai dengan syariat ekonomi Islam. Karena itu, dana investasi tidak boleh ditempatkan pada jenis usaha keuangan konvensional (ribawi), termasuk di dunia perbankan dan asuransi konvensional. 

Bukan itu saja, juga tidak diperbolehkan untuk menempatkan dana pada emiten yang memiliki jenis usaha memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan-minuman haram. Emiten yang memiliki jenis usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang maupun jasa yang bisa merusak moral dan banyak mudaratnya, tetap tidak diperbolehkan menjadi pilihan investasi.

  1. Memegang teguh prinsip kehati-hatian sesuai syariat Islam

Untuk memilih dan melaksanakan transaksi ketika berinvestasi, harus menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath) dan tidak diperbolehkan berspekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar. Adapun tindakan yang dimaksudkan, misalnya penawaran palsu (Najsy) dan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling/Bai al-Ma’dumi).

Kemudian, juga tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan transaksi (insider trading). Yang terpenting lagi, yaitu tidak diperbolehkan juga berinvestasi di perusahaan yang memiliki tingkat utangnya lebih dominan dari modal.

  1. Emiten dengan utang yang tinggi tidak boleh memperoleh dana investasi

Sebagaimana paparan di atas emiten yang memiliki tingkat utang yang lebih dominan daripada modal tidak diperbolehkan untuk berinvestasi pada emiten itu.  Artinya, emiten yang memiliki struktur utang terhadap modal bergantung pada pembiayaan dari utang tidak layak mendapatkan investasi wadah penghimpun dana syariah. Hal itu tentu saja untuk menghindari ribawi. 

Sebagai contoh, emiten yang memiliki nisbah (tingkat) utang terhadap modal lebih dari 82% (utang 45% dan modal 55%) tidak boleh dipilih. Perusahaan yang memiliki rekam jejak melanggar prinsip usaha Islami (sesuai ekonomi Islam) adalah perusahaan yang tidak boleh menerima dana investasi wadah penghimpun dana syariah.

Panduan dan Tips Investasi

  1. Pilih reksadana syariah.
  2. Mulai Rp100 ribu.
  3. Tidak wajib setor setiap bulan.
  4. Cara pilih produk.
  5. Ketahui manajer investasinya.
  6. Beli online.
  7. Pantau dan jual.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version