Site icon Dunia Fintech

Rencana Cukai Rokok Naik 2025? Pemerintah Selidiki Selisih Harga Jual di Pasar

Rencana Cukai Rokok Naik 2025? Pemerintah Selidiki Selisih Harga Jual di Pasar

Rencana Cukai Rokok Naik 2025? Pemerintah Selidiki Selisih Harga Jual di Pasar

JAKARTA – 27 September 2024 – Rencana cukai rokok naik? Perhitungan terkait potensi tambahan penerimaan dari rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, masih dihitung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, M. Aflah Farobi, menjelaskan bahwa rencana kenaikan HJE muncul karena terdapat selisih antara harga eceran yang ditetapkan dan harga jual yang ditawarkan kepada konsumen.

“HJE seharusnya mendekati kenyataan di pasar. Saat ini, kami sedang mengkaji seberapa besar jarak tersebut. Jika selisihnya terlalu besar, kami perlu menyesuaikannya dengan harga jual eceran di masyarakat,” ujar Aflah saat berbicara kepada media di Serang, Banten, kemarin.

Rencana Cukai Rokok Naik, Kebijakan Masih Digodok

Ia juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada analisis jarak antara HJE yang ditetapkan dan harga jual di pasaran, sehingga potensi penerimaan negara dari kebijakan ini belum dihitung secara rinci.

“Untuk penerimaan, masih belum dihitung secara pasti, tapi yang kami kaji adalah apakah HJE yang ada masih sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aflah mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari apakah kenaikan HJE akan meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi produk hasil cukai.

Pertimbangan Rencana Rokok Cukai Naik?

Ia menambahkan bahwa ada empat faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam kajian kenaikan HJE rokok. Pertama, dampaknya terhadap industri dan petani. Kedua, faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi. Ketiga, penerimaan negara. Keempat, peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami mencari titik optimum dari empat faktor ini, termasuk dampaknya terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi. Kajian ini masih berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 tidak akan mencakup kenaikan tarif, namun pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan HJE di tingkat industri.

Askolani menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan pembahasan terakhir Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 yang telah disepakati bersama DPR.

“Kebijakan CHT 2025, berdasarkan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sudah disetujui DPR, penyesuaian tarif CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBNKita pada Senin (23/9/2024).

Exit mobile version