Site icon Dunia Fintech

Resmi ! OJK Mencabut Izin Usaha Paytren, 8 Pelanggaran Ini Penyebabnya

mencabut izin usaha paytren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Pencabutan izin ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

Resmi OJK  Mencabut Izin Usaha Paytren

Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan OJK, di mana PAM terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan PAM, di antaranya:

Yunita menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK dalam rangka melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” tegas Yunita.

OJK menghimbau kepada para investor PAM untuk segera menghubungi PAM untuk menyelesaikan hak-haknya. OJK juga meminta kepada para investor untuk selalu waspada dan berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK.

Berikut beberapa informasi tambahan terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) oleh OJK:

Kronologi Pencabutan Izin:

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-Terhadap-PT-Paytren-Aset-Manajemen.aspx

Dampak Pencabutan Izin:

Langkah Investor:

Daftar Pelanggaran PT Paytren Aset Manajemen:

OJK telah merilis daftar 8 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang menjadi dasar pencabutan izin usaha:

  1. Kantor tidak ditemukan.
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu (PTT) yang diberikan oleh OJK.
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen.
  6. Melakukan investasi pada efek yang tidak termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
  7. Melakukan transaksi efek yang menyimpang dari Profil Risiko Investor.
  8. Tidak menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Mencabutan izin usaha PAM merupakan langkah tegas OJK dalam rangka melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK menghimbau kepada para investor untuk selalu waspada dan berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK.

Exit mobile version