Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Pencabutan izin ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
Resmi OJK Mencabut Izin Usaha Paytren
Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan OJK, di mana PAM terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan PAM, di antaranya:
- Kantor tidak ditemukan.
- Tidak memiliki pegawai yang memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu yang diberikan oleh OJK.
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tidak memiliki Komisaris Independen.
Yunita menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK dalam rangka melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” tegas Yunita.
OJK menghimbau kepada para investor PAM untuk segera menghubungi PAM untuk menyelesaikan hak-haknya. OJK juga meminta kepada para investor untuk selalu waspada dan berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK.
Berikut beberapa informasi tambahan terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) oleh OJK:
Kronologi Pencabutan Izin:
- Februari 2023: OJK melakukan pemeriksaan awal terhadap PAM.
- Mei 2023: OJK menemukan beberapa pelanggaran dan memberikan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada PAM.
- Agustus 2023: PAM tidak dapat memenuhi PTT yang diberikan OJK.
- November 2023: OJK memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada PAM.
- Mei 2024: OJK resmi mencabut izin usaha PAM karena PAM tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pelanggaran dan memenuhi kewajibannya.
Dampak Pencabutan Izin:
- PAM dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
- Investor PAM tidak dapat lagi melakukan transaksi baru melalui PAM.
- PAM wajib menyelesaikan semua hak dan kewajibannya kepada investor.
Langkah Investor:
- Investor PAM dapat menghubungi PAM untuk menanyakan terkait penyelesaian hak-haknya.
- Investor dapat melapor ke OJK jika merasa dirugikan oleh PAM.
- Investor disarankan untuk selalu berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK.
Daftar Pelanggaran PT Paytren Aset Manajemen:
OJK telah merilis daftar 8 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren Aset Manajemen (PAM), yang menjadi dasar pencabutan izin usaha:
- Kantor tidak ditemukan.
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu (PTT) yang diberikan oleh OJK.
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tidak memiliki Komisaris Independen.
- Melakukan investasi pada efek yang tidak termasuk dalam Daftar Efek Syariah.
- Melakukan transaksi efek yang menyimpang dari Profil Risiko Investor.
- Tidak menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
Mencabutan izin usaha PAM merupakan langkah tegas OJK dalam rangka melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK menghimbau kepada para investor untuk selalu waspada dan berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK.