JAKARTA, duniafintech.com – Nusa, proyek kripto yang berasal dari Indonesia akan melanjutkan pengembangan proyek kepada Web 3.0. Nusa merupakan aset kripto rebranding dari Tadpole Finance yang sudah terdaftar di Bappebti.
Sebelumnya, Tadpole Finance yang mengambil lelucon meme ‘kecebong’ tersebut berfokus pada decentralized finance (DeFi). CEO Nusa Wildan Ramadhan mengakan, mereka memiliki misi yang lebih luas dan menyesuaikan tren serta kebutuhan saat ini.
“Untuk pengembangan bisnis dan penyesuaian visi dan misi baru. Nusa tidak hanya berfokus pada DeFi tapi juga memperluas ranah ke projek Web 3.0 dan lainnya,” katanya, Selasa (8 November 2022).
Baca juga: Bappebti Himbau Masyarakat Waspada Penghimpun Dana Berkedok Aset Kripto
Wildan mengungkapkan, visi Nusa adalah untuk menyediakan layanan Web 3.0 yang mudah digunakan oleh pengguna Indonesia maupun global. Visi tersebut akan diwujudkan dalam 4 misi utama yaitu, pertama, mengikuti perkembangan teknologi Web 3.0 terkini. Kedua, berinovasi menggunakan teknologi blockchain yang dapat digunakan oleh industri lain untuk pengembangan bisnis.
“Kemudian yang ketiga, menciptakan platform Web3 yang sederhana, informatif, dan mudah digunakan. Dan terakhir, menciptakan mekanisme insentif yang sehat bagi komunitas pendukung proyek Nusa,” ucapnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Indonesia Mencapai 16,1 Juta
Platform Nusa (https://nusa.finance/) siap digunakan sejak tanggal 31 Oktober 2022 bersamaan dengan peluncuran beberapa fitur baru diantaranya: Swap, Liquidity Provision, dan Farms.
Selain fitur baru, Nusa juga merebranding token TAD (lama) menjadi token baru bernama NUSA. Pengguna dapat melakukan migrasi token TAD yang dimiliki menjadi NUSA di platform Nusa. Token NUSA juga dapat dibeli di beberapa exchange ternama seperti PancakeSwap dan Indodax.
Wildan Ramadhan menambahkan, karena berhubungan Web 3.0, ke depannya proyek ini juga akan mengembangkan NFT. Nusa juga tidak menutup kemungkinan juga mengembangkan fitur-fitur lain.
“Kedepannya, Nusa akan mengembangkan berbagai fitur Web3 lainnya seperti NFT Marketplace dan Mobile Apps,” tutupnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Vietnam akan Pertimbangkan Regulasi Kripto
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com