Dunia Fintech

Revisi UU P2SK Resmi Atur Dasar Hukum Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Melalui revisi UU P2SK (Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), pemerintah menargetkan Indonesia memiliki kawasan finansial bertaraf internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan global lainnya di Asia.

Undang-Undang ini tidak hanya mengatur tentang aset kripto atau Bitcoin saja. Tetapi, ada beberapa kebijakan fiskal yang perlu ditelaah.

Pemerintah Indonesia resmi memberikan dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global yang lebih besar.

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia

Berdasarkan Pasal 248A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesiabertujuan untuk:

Dengan adanya regulasi ini, Indonesia mulai membangun kerangka hukum yang lebih kuat untuk menciptakan kawasan keuangan berstandar internasional.

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

Menurut Pasal 248A ayat (2), financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki:

Artinya, kawasan ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah administratif pada umumnya, terutama dari sisi regulasi dan tata kelola keuangan.

Akan Dikelola oleh Dewan Khusus

Untuk memastikan pengelolaan yang profesional, pemerintah membentuk lembaga khusus bernama:

Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab dalam:

Ada Insentif Pajak dan Fasilitas Khusus

 

revisi UU P2SK

Salah satu daya tarik utama financial center Indonesia adalah adanya berbagai fasilitas perpajakan khusus.

Pemerintah menyebut bahwa pelaku usaha yang beroperasi di kawasan ini akan memperoleh:

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi regional.

Bali Dipersiapkan Menjadi KEK Financial Center

Pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali.

Kawasan tersebut direncanakan:

Mengadopsi Sistem Hukum Common Law

Salah satu langkah yang cukup menarik perhatian investor global adalah rencana penerapan:

Common Law

Sistem hukum ini dikenal luas di pusat-pusat keuangan dunia karena:

Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

Financial Center IKN Sudah Lebih Dulu Berjalan

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki kawasan financial center yang berlokasi di:

Nusantara atau IKN.

Kawasan tersebut telah menawarkan sejumlah insentif, antara lain:

Tax Holiday 100%

Diberikan untuk:

Tax Holiday 85%

Diberikan kepada sektor:

Investor Asing Juga Mendapat Insentif

Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan:

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan antarnegara dalam menarik modal global.

Apa Dampaknya bagi Industri Keuangan Indonesia?

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diperkirakan akan memberikan sejumlah dampak positif, seperti:

Jika berhasil diwujudkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat keuangan internasional yang diperhitungkan di kawasan Asia.

Kesimpulan

Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar hukum penting bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah tidak hanya menyiapkan kawasan khusus dengan standar internasional, tetapi juga menawarkan berbagai insentif pajak, sistem hukum yang kompetitif, serta kemudahan investasi untuk menarik investor global.

Dengan rencana pengembangan KEK Financial Center di Bali dan keberadaan financial center di IKN, Indonesia menunjukkan ambisi besar untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di tingkat internasional.

Exit mobile version