Site icon Dunia Fintech

Robot Trading Viral Blast Bikin Buntung hingga Rp1,2 T, Begini Modusnya

dua afiliator trading

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga mencapai Rp1,2 triliun. Dalam hal ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak empat orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Adapun tersangka satunya lagi masih buron.

“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun.”

Terkait kasus ini, kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai 1,85 juta dolar Singapura atau hampir setara Rp20 miliar. Dikatakannya, modus yang dilakukan para tersangka ini, yakni melalui PT Trust Global Karya, dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Adapun dalam pelaksanaannya, uang para para anggota ini disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Para anggota itu diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun, dalam kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan ini malah diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading. Lebih jauh, guna menghindari munculnya kasus-kasus yang sama, ia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap dan juga investasi tanpa risiko.

“Saya imbau, apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali. Hingga saat ini, kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” paparnya.

Akui menipu member

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mendesak masyarakat yang tertipu oleh investasi skema ponzi Viral Blast untuk segera melaporkan ke polisi supaya masalah ini bisa segera diproses di jalur hukum.

“Kami mendorong masyarakat kami yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi untuk proses hukum karena terbukti mereka telah melakukan konspirasi untuk menciptakan suatu sarana investasi yang semu dan berpotensi merugikan masyarakat,” ucapnya, Jumat (18/2/2022) lalu.

Pemilik investasi robot trading Viral Blast Global sendiri diketahui sudah mengaku bahwa pihaknya melakukan penipuan terhadap member-nya. Pengakuan ini disampaikan lewat e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member dan diunggahh oleh trader sekaligus praktisi pasar modal, Desmond Wira, melalui cuitan di Twitter pada Senin (14/2/2022) lalu.

Putra Wibowo selaku salah satu owner Viral Blast pun mengakui soal aksi investasi bodong ini, sebagaimana diunggah oleh kanal YouTube milik Roy Shakti, pada hari yang sama.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version