Site icon Dunia Fintech

Rugi Rp37 M, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Bareskrim

robot trading fahrenheit

JAKARTA, duniafintech.com – Ratusan korban dari kasus robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim. Diketahui, ada sebanyak 137 korban yang melaporkan kasus ini dengan total kerugian sekitar Rp37 miliar.

“Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, yaitu 137 klien kami dan dengan kerugian Rp37 miliar,” kata Kuasa Hukum korban, Anita Natalia Manafe, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com pada Kamis (7/4).

Dikatakan Anita, penyidik Bareskrim masih melacak aset-aset dari tersangka kasus tersebut, yaitu Hendry Susanto (HS). Laporan itu sendiri teregister dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus tanggal 6 April 2022.

“Dan untuk saat ini, dimana HS sebagai tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang dicari tahu oleh penyidik dan Mabes Polri ke mana saja aset-asetnya yang sudah mereka larikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah menyerahkan bukti ke penyidik, di antaranya lampiran withdrawal. Di samping itu, juga ada lampiran administrasi seperti KTP.

“Untuk barang bukti yang hari ini dibawa sudah kami lampirkan withdrawal dan lain sebagainya, termasuk lampiran administrasi seperti KTP, nomor ID, dan lain sebagainya,” paparnya.

“Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel (microsoft excel, red), kami sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar,” tandasnya.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Izin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Surat SPDP tersebut bernomor B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dan diterima Kejagung pada 24 Maret. Di sisi lain, Kejagung sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Hendry yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 21 Maret dan diterima Kejagung pada 29 Maret 2022.

Dalam hal ini, tersangka Hendry disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP cs.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version