JAKARTA – KPR BPJS Ketenagakerjaan, siap mewujudkan mimpi untuk meraih rumah idaman. Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Kini, Anda bisa mewujudkannya dengan memanfaatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kredit rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain untuk membeli rumah, peserta juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), dan pembiayaan renovasi rumah (PRP).
Kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan
Program KPR ini dirancang agar peserta bisa memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat dan terjangkau. Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria KPR yang ditawarkan:
- Program ini diketahui dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
- Jumlah pinjaman maksimal Rp 500 juta.
- Tenor pinjaman hingga 30 tahun.
- Termasuk pengalihan dari KPR Umum ke KPR MLT (over kredit).
Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengajukan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Calon debitur KPR wajib terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja calon debitur wajib tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.
- Terdaftar dalam minimal tiga program (JHT, JKK, dan JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah, tenaga kerja, atau program.
- Telah memperoleh persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Apabila suami atau istri juga peserta BPJAMSOSTEK, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan KPR dari bank penyalur serta otoritas perbankan yang terkait.
Peserta hanya bisa mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan sekali selama kepesertaan aktif, dengan maksimal pinjaman Rp 500 juta. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Pembangunan Daerah yang sudah bermitra.
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan, berikut prosedur pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan:
- Pengajuan kredit wajib melakukan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
- Mengirimkan permohonan kredit beserta salinan kartu peserta/sertifikat.
- Verifikasi kepesertaan dan pengiriman formulir persetujuan.
- Realisasi pengajuan pinjaman.
Demikian informasi mengenai cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan prosedur pengajuannya. Semoga bermanfaat!