JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia saat ini tengah menyelesaikan Proyek Garuda mengenai pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital, dan kini bisa transaksi di Metaverse.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan saat ini masyarakat Indonesia memiliki cara dan pandang berbeda terkait bertransaksi. Misalnya, untuk kaum milenial lebih memilih untuk menggunakan uang Rupiah Digital termasuk transaksi di Metaverse, sementara diluar dari kaum milenial lebih memilih untuk memilih memakai uang fisik.
Menurutnya dengan melihat dua hal tersebut antara kaum milenial dan non milenial. Pihaknya ingin memenuhi kedua hal tersebut.
“Ada yang ingin menggunakan pembayaran kertas dan ada juga yang menggunakan pembayaran berbasis rekening,” kata Perry.
Baca juga: Sah Sebagai Alat Transaksi, Uang Rupiah Digital Siap Diluncurkan
Perry menjelaskan Rupiah digital menjadi salah satu uang digital yang sah dikeluarkan oleh Bank Digital. Artinya, terdapat tiga jenis pembayaran sah dan diakui oleh BI. Pertama, uang fisik untuk pembayaran. Kedua, pembayaran berbasis rekening seperti debet dan mobile banking. Ketiga, alat pembayaran Rupiah Digital.
Dia menambahkan Rupiah Digital akan memuat semua fitur yang dimiliki uang fisik saat ini. Kendati demikian, terdapat beberapa perbedaan seperti Rupiah Digital akan terenkripsi dengan menggunakan coding. Kemudian, logo NKRI dan beberapa tambahan-tambahan kekayaan Indonesia dalam uang logam dan kerta akan berbentuk digital.
“Prinsipnya sama dengan pembayaran uang fisik. Jadi ada yang uang keras dan yang itu (Rupiah Digital) bentuknya digital,” kata Perry.
Baca juga: BI Percepat Pengadaan Rupiah Digital sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Bahkan, Perry mengungkapkan Rupiah Digital dapat digunakan untuk berbelanja atau transaksi di Metaverse. Pengguna bisa melakukan transaksi seperti membeli seperti sepatu, mobil dan rumah dengan digital.
“Untuk membeli di Metaverse juga bisa, uang kertas tidak,” kata Perry.
Sebelumnya, Bank Indonesia kembali menggaungkan penerbitan uang digital, uang tersebut nantinya digunakan untuk bertransaksi layaknya uang kertas. Misalnya digunakan untuk perbankan digital, e-niaga atau menjadi alat transaksi di metaverse.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan alasannya mengeluarkan Rupiah digital dikarenakan mata uang merupakan salah satu pikar kedaulatan negara. Sehingga bank induk dalam suatu negara berhak mengeluarkan mata uang negaranya.
“Jadi apapun alasannya negara memang telah mengamanatkan bank sentral tiap negara untuk menggarap Central Bank Digital Currency (CBDC). Jadi tiap negara memiliki induk bank yang menerbitkan mata uang. Apakah itu Dolar AS, Euro dan juga Rupiah,” ujar Perry.
Perry mengungkapkan fungsi dari uang Rupiah digital tersebut akan sama seperti uang kertas yang sudah beredar di masyarakat. Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan tahap design, fitur keamanan Rupiah untuk menjadi alat resmi yang sah di Indonesia.
Kemudian, Bank Indonesia dalam menerbitkan rupiah digital masih dalam progres meluncurkan white paper atau panduan rupiah digital. Dia menjelaskan isi dari paduan tersebut diantaranya konsep design dari rupiah digital. Kemudian melakukan integrasi, terkoneksi dan persiapan infrastruktur dengan sistem pembayaran dan pasar uang.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kasus Bangkrutnya FTX Masih Diselidiki Otoritas Bahama dan AS
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com