Site icon Dunia Fintech

Saham Emiten Bank Kecil Kembali Melesat, Ini Datanya

saham-saham emiten dari bank kecil melorot

JAKARTA, duniafintech.com – Pada awal perdagangan hari ini, Senin (13/12), saham-saham emiten bank kecil kembali melesat. Hal itu kembali melanjutkan kecenderungan kenaikan setidaknya sejak awal pekan lalu, Senin (6/12). Sebagaimana jamak diketahui, bank kecil adalah bank dengan modal inti di bawah Rp6 triliun.

Adapun penguatan saham bank mini, mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 09.11 WIB adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data di atas, saham AMAR diketahui memimpin kenaikan dengan besaran persentase 13,21%. Saham AMAR sendiri dalam sepekan belakangan telah melesat 5 kali dan hanya sekali memerah. Dengan demikian, dalam sepekan, saham ini melejit 46,84%.

Berikutnnya, saham BKSW dan BMAS ikut terdongkrak naik 10,78% dan 8,82%. Pada sepekan terakhir, kedua saham ini masing-masing naik 31,76% dan 21,20%.

TONTON VIDEO BERIKUT

Senada, saham BVIC juga terangkat 7,14% ke Rp240/saham usai menghijau 5 kali dan sekali stagnan dalam sepekan. Kemudian, saham BVIC meroket 31,76% dalam sepekan belakangan dan naik 15,46% dalam sebulan.

Selanjutnya, Bank Victoria tengah dalam proses penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD/private placement) dengan menerbitkan 948.979.590 (948,98 juta) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp196/saham.

Adapun dana yang bakal dikumpulkan oleh Bank Victoria dalam private placement ii mencapai Rp185,99 miliar. Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan modal minimum Rp2 triliun berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Per September 2021, nilai modal inti Bank Victoria baru sebesar Rp1,77 triliun.

Sebagaimana diberitakan, pada akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang mengharuskan bank untuk punya modal minimal Rp2 triliun apabila tidak mau terdegradasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara itu, tahun depan, modal minimal mencapai Rp3 triliun. Hal itu seperti tersurat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK), Heru Kristiyana, proses bank-bank ini meningkatkan modal inti terus berjalan. Adapun upaya meningkatkan modal inti ini, sambungnya, dilakukan oleh bank dengan melakukan konsolidasi atau mencari partner strategis.

“Semua bank itu sudah mengarah ke sana, saya yakin benar, pasti mereka akan memenuhi aturan kita. Kalau tidak penuhi sanksi berat, turun kelas menjadi BPR,” ucanpnya, beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, masih ada 13 bank yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimal ini, antara lain, Bank Ina, Bank Ganesha, Bank Capital Indonesia, Bank MNC Internasional, dan Bank Aladin Syariah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version