Site icon Dunia Fintech

Awas! Sanksi 200 Persen Menanti Wajib Pajak yang tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II

sanksi wajib pajak 200 persen jilid 2

JAKARTA, duniafintech.com – Sanksi sebanyak 200 persen menanti para wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty Jilid II. Adapun sanksi ini diberlakukan baik kepada wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur.

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dirinya mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Harta apa saja belum dilaporkan dan kami ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi, mending ikut aja sekarang,”’ ucapnya dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12), dikutip dari CNN Indonesia.

Adapun bagi WP yang belum mengungkapkan pajak hingga 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha dan 30 persen untuk orang perorangan. Tarif ini nantinya akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen, sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

Sementara itu, bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan jika nantinya ditemukan oleh DJP, bakal dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.

“Ah, Ibu enggak akan tahulah. Bener nih? NIK sama dengan NPWP loh sekarang. Saya punya Automatic Exchange of Information loh. Kami dapat informasinya. Di mana pun Anda sembunyikan, kami dapat informasinya,” jelasnya.

Di samping itu, ia pun mengklaim bahwa pihaknya bisa memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Otoritas pajak setempat nantinya akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.

Untuk diketahui, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) bakal diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya. Pertama, WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. Adapun PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Kemudian, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang bakal direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, tetapi masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara. Adapun PPh final sebesar 18 persen bakal diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Di sisi lain, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan bakal dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version