Site icon Dunia Fintech

Santara Resmi Terdaftar di OJK yang Menjadi Penyelenggara Equity Crowdfunding Pertama

Santara Resmi Terdaftar di OJK yang Menjadi Penyelenggara Equity Crowdfunding Pertama

duniafintech.com – PT. Santara Daya Inspiratama resmi mendapatkan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan pertama penyelenggara Layanan Urun Dana melalui penawaran berbasis teknologi informasi (Equity Crowdfunding). Izin bagi Santara ini dikeluarkan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding.

Kegiatan usaha layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi ini, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi. Melalui platform equilty crowdfunding Santara, masyarakat dapat melakukan urun dana untuk memiliki sebuah bisnis yang sudah berjalan, sehingga tidak memerlukan modal yang sangat besar.

Baca Juga : Hindari Penipuan Digital, Bukalapak Jelaskan Cara Pencegahannya

Afrig Wasiso selaku Co-Founder dan Vice President Santara mengatakan Izin ini adalah buah dari kerja keras tim Santara selama 1 tahun terakhir. Mulai dari recruitment bisnis, recruitment legal, dan terutama recruitment secara teknologi. Santara berhasil memenuhi yang disyaratkan OJK

PT. Santara Daya Inspiritama sendiri berdiri tahun 2012 di Yogyakarta, tepatnya kabupaten Sleman. Sampai saat ini Santara memiliki anggota pemodal yang terdaftar sebanyak 1.082 orang. Fokus Santara sebagai layanan Urun Dana dalam penyedia layanan Urun Dana bagi pengusaha-pengusaha kecil, seperti makanan, perternakan hewan peliharaan yaitu domba dan bebek, serta ada pula perkebunan pepaya dan perkebunan durian.

Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini diatur dan diawasi OJK dalam rangka pemberian kepastian hukum agar para pihak yang terlibat dalam layanan Urun Dana ini dapat terlindungi. Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (startup) untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di Pasar Modal.

Baca Juga : Fintech Lending Wujudkan Keadilan Ekonomi Bagi UMKM

Director of Fintech Licensing, Regulation, Supervisory, Hendrikus Passagi mengatakan hingga saat ini ada sekitar 20 fintech yang sedang menanti izin daftar dari OJK namun masih ada yang belum memenuhi syarat-syarat menjadi layanan fintech. Terdapat 127 fintech berstatus terdaftar dan 8 perusahaan fintech yang mendapat izin usaha penuh dari OJK.

Afrig kembali menjelaskan bahwa Santara ingin secara perlahan menggeser pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia menjadi lebih produktif. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan dari OJK dalam acara Fintech Summit & Expo bahwa salah satu list prioritas pengembangan ekosistem fintech di Indonesia adalah edukasi keuangan untuk pengguna layanan.

-Vidia Hapsari-

Exit mobile version