Site icon Dunia Fintech

Satgas Pemberantasan Judi Online: 3 Tugas Utama Melawan Judi Online Demi Masa Depan Bangsa

Satgas Pemberantasan Judi Online

JAKARTA, duniafintech.comSatgas Pemberantasan Judi Online tengah berjuang untuk membinasakan perjudian yang  telah menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga Indonesia. Dampak negatif dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Satgas ini beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

3 Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Tugas utama Satgas Pemberantasan Judi Online adalah mencegah dan memberantas judi online secara terpadu dan efektif. Satgas ini memiliki beberapa strategi untuk mencapai tujuannya, antara lain:

Satgas Pemberantasan Judi Online telah melakukan beberapa langkah nyata dalam upaya memberantas judi online, antara lain:

Upaya Satgas Pemberantasan Judi Online dalam memberantas judi online patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak berpartisipasi dalam judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas judi online.

Mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari judi online demi masa depan bangsa!

Berikut beberapa tips untuk menghindari judi online:

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version