JAKARTA, duniafintech.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang tidak memiliki izin usaha.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa keenam entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi sejak Mei 2018. Mereka menawarkan produk dan jasa dengan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi – 6 Entitas Usaha Ilegal yang Patut Diwaspadai
Berikut daftar 6 entitas beserta kegiatan usahanya yang ilegal:
- PT Medussa Multi Business Centre Tour&Travel (MMBC Tour&Travel): Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
- PT Arafah Tamasya Mulia: Penyelenggaraan travel umrah tanpa izin.
- PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing: Penjualan paket usaha produk Eco Racing, LVN Series dan Kopi EcoMaxx secara MLM tanpa izin.
- PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International: Edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
- PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id: Jasa periklanan secara MLM tanpa izin.
- GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id: Perdagangan forex dan investasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi telah mengimbau entitas-entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait juga telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan jika mereka memenuhi persyaratan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Masyarakat dapat membantu dengan:
- Tidak menjadi peserta kegiatan entitas ilegal tersebut.
- Melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
- Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/.
Mari bersama-sama lindungi diri dan keluarga dari investasi bodong!
Sumber Informasi
- https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tindak-133-Fintech-Peer-To-Peer-Lending,-22-/SP%20-%20SWI%20OKT%202019.pdf
- ojk.go.id/waspada-investasi/id/berita/Pages/OJK-Perkuat-Satgas-Waspada-Investasi.aspx
Baca juga: Ini Cara Menghindari Investasi Bodong ala OJK
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com