Site icon Dunia Fintech

Lagi! Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal

buntut pinjol ilegal aftech beri teguran anggotanya

JAKARTA, duniafintech.com – Bak cendawan di musim hujan, pertumbuhan platform pinjaman online (pinjol) ilegal tak dapat dibendung. Meskipun telah ditutup berkali-kali, namun entitas bisnis yang merugikan masyarakat ini terus bermunculan.

Kali ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup sebanyak 50 entitas pinjol ilegal yang beroperasi dan beredar sejumlah website dan aplikasi pada telepon genggam masyarakat.

“SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing siaran pers, Kamis (17/2).

Tongam pun menuturkan, penutupan sejumlah entitas pinjol ilegal ini dilakukan usai pihaknya menjalankan patrol siber. Giat ini diiringi dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujarnya.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian Ilegal. Satgas pun meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Meluncurkan Minisite SWI

Pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.

Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pegadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version