Site icon Dunia Fintech

Sebelum Investasi di Fintech P2P, Ini Tips Menjadi Lender yang Sukses

tips menjadi lender sukses

JAKARTA, duniafintech.com – Layanan teknologi finansial atau fintech kini semakin diminati oleh masyarakat. Selain mendapatkan akses pinjaman yang cepat dan mudah, fintech juga bisa jadi tempat untuk investasi.

Hadirnya fintech bisa menjadi alternatif untuk bisa investasi (pemberi pinjaman/lender) di dalamnya karena menawarkan imbal hasil yang menggiurkan dengan beragam karakteristik risiko. Adapun rata-rata imbal hasil yang diperoleh kisaran 16%-23% per tahunnya.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini kontribusi lender dari publik atau segmen ritel lebih kecil dibandingkan dengan super lender atau lender institusi. Maka dari itu, OJK mendorong lender dari publik atau segmen ritel untuk bisa berkontribusi lebih banyak lagi kedepannya dengan menerbitkan aturan baru.

Saat ini Investasi sesuatu hal penting yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan finansialnya. Tujuan utamanya yaitu untuk persiapan masa mendatang agar mampu mengatasi segala kebutuhan.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui terlebih dahulu seperti tips menjadi lender yang sukses, keuntungan, dan risikonya jika kamu ingin investasi di fintech.

Tips Menjadi Lender yang Sukses

Pertama, jangan berinvestasi dengan uang hasil utang. Baik investasi di fintech peer to peer, reksadana, saham, deposito, emas, hingga properti, memiliki potensi rugi walau sekecil apapun. Ada baiknya kamu jangan hanya fokus pada keuntungannya aja, tapi analisis juga kerugiannya. Bila investasi yang kamu gunakan dengan uang hasil utang, bagaimana jika nanti terjadinya gagal bayar oleh si peminjam? dan bagaimana kamu membayar utangnya?

Kedua, tips untuk menjadi lender sukses berikutnya, yaitu lakukan riset sebelum kamu menempatkan dana di instrumen manapun karena ada hubungan antara risk and reward.

Ketiga, pastikan kamu berinvestasi pada fintech yang sudah resmi di bawah pengawasan OJK. Hingga 17 November 2021, tercatat ada 104 fintech yang resmi di Indonesia. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, kamu dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Keempat, jika kamu menaruh dana pada fintech sektor produktif, ada baiknya kamu pilih profil peminjam yang dinilai tepat untuk kamu danai. Sehingga peminjam mengembalikan dananya sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform fintech.

Keuntungan

Keuntungan yang kamu dapat jika berinvestasi pada fintech yaitu imbal hasil yang menarik. Saat ini fintech menawarkan imbal hasil di kisaran 16%-23% per tahunnya. Imbal hasil setiap platform fintech berbeda-beda besarannya, maka pilihlah yang menurutmu tepat untuk menaruh dana.

Adapun keuntungan ini dapat kamu terima dalam bentuk tunai dan sesuai dengan persentase bunga yang telah disepakati. Kamu juga dapat berinvestasi pada fintech dalam jangan menengah atau panjang agar hasil yang didapatkan maksimal.

Risiko

Sekali lagi, baik investasi di fintech peer to peer, reksadana, saham, deposito, emas, hingga properti, memiliki potensi rugi walau sekecil apapun. Ada baiknya kamu jangan hanya fokus pada keuntungannya aja, tapi analisis juga kerugiannya. Untuk tahap awal, kamu dapat menaruh dana terendah terlebih dahulu sesuai dengan aturan platform fintech yang ingin kamu danai. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian.

Selain itu, kamu tidak bisa menarik dana di tengah jalan. Karena perusahaan fintech pada umumnya memiliki aturan masing-masing dalam pencairan dana. Biasanya, tenor yang ditawarkan yaitu 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun.

Risiko lainnya yaitu gagal bayar. Ini salah satu risiko terbesar dalam berinvestasi di fintech. Biasanya peminjam yang tidak mengembalikan pinjamannya karena uangnya dipakai untuk kebutuhan lain. Selain itu juga, bisa saja peminjam mengalami kebangkrutan dalam usahanya. Sehingga tidak mampu mengembalikan dana pinjamannya.

Tak hanya itu, jika kamu tidak teliti terlebih dahulu sebelumnya seperti tidak cari tahu tentang perusahaan fintech yang ingin kamu investasikan apakah terdaftar di OJK atau tidak. Dana yang kamu investasikan dapat disalahgunakan. Dana yang kamu investasikan bisa saja dibawa kabur oleh perusahaan fintech tersebut.

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version