JAKARTA, duniafintech.com – Sejarah P2P Lending seperti apa? Pasti banyak dari kamu yang belum mengetahuinya. Sebagai pendatang baru, P2P lending Indonesia kini menjadi produk finansial yang cukup hangat dibicarakan oleh masyarakat. Sebab, P2P lending ini memberikan penawaran keuntungan yang tinggi dan kemudahan akses dalam bentuk digital.
Sebelum kita masuk dalam ulasan sejarah, ada baiknya kamu juga menyimak informasi berikut ini.
Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!
Daftar Aplikasi P2P Lending Syariah
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan per 6 April 2021, terdapat sebanyak 10 fintech lending syariah yang sudah berizin dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
1. PT Investree Radhika Jaya
Investree memiliki izin kegiatan usaha yang berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman invoice financing syariah.
Invoice financing syariah ini merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminannya. Anad akan mendapatkan masimal 80 persen dari nilai tagihannya. Nah, nilai tagihan ini maksimalnya adalah 2 miliar. Sementara untuk tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri adalah 30 hingga 180 hari.
2. PT Ammana Fintech Syariah
Fintech lending yang satu ini memberikan pinjaman haji denan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman haji ini hanyalah dengan mengisi formulir ketika pengajuan online dilakukan di aplikasi Ammana. Nantinya, Anda harus melengkapi dokumen seperti KK dan KTP.
3. PT Alami Fintech Sharia
Sama seperti Investree, fintech lending Alami ini juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
* UKM yang berupa badan usaha PT atau CV.
* Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram lainnya.
* Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun.
* Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebutkan dalam kontrak.
4. PT Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah saat ini hanya berfokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti halnya prasarana, lahan atau unit terjual, hingga jual beli rumah.
5. PT Duha Madani Syariah
Untuk Anda yang hobi belanja online, bisa mengajukan pinjaman syariah melalui aplikasi Duha Syariah ini. Nmaun, pinjaman tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja barang halal saja. Sebab, pembelanjaan miras dan makanan non halal pun tidak dilarang.
Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah
Sejarah P2P Lending di Indonesia dan Internasional
Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa perusahaan P2P lending memiliki tujuan untuk memberikan alternatif pinjaman kepada UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan. Nah, berikut ini adalah sejarah perjalanan P2P lending syariah Indonesia.
1. P2P Lending di Eropa
P2P lending yang pertama di dunia berasal dari Buckinghamshire, Inggris. Zopa ini didirikan sejak tahun 2004 oleh tim yang berasal dari perusahaan internet banking, Egg Banking. Hal ini dirilis pada bulan Maret tahun 2005. Sejak awal kehadirannya, Zopa sendiri telah memberikan lebih dari US$ 3,22 M pinjaman kepada peminjam di Inggris.
2. P2P Lending di Amerika
Pada tahun 2006, P2P Lending menyebar hingga ke Amerika Serikat dengan berdirinya perusahaan yang bernama Prosper yang diikuti oleh Funding Circle. Perusahaan ini lebih memberikan fokus pinjaman kepada perusahaan kecil.
Funding Circle kemudian akan berkembang hingga ke Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda. Awalnya, Funding Circle telah membantu 40 ribu usaha kecil yang ada di seluruh dunia.
3. P2P Lending di China
Kegiatan P2P lending versi digital yang ada di China mulai masuk sekitar tahun 2007. Keberadaan P2P lending ini ternyata mampu memikat masyarakat utuk meminjam uang sebagai sarana investasi untuk modal usaha.
P2P lending di China juga menawarkan beragam pinjaman tanpa jaminan dengan suku bunga mencapai 8 hingga 10 persen per tahunnya. Jadi, tidak perlu diragukan lagi jika pasar P2P lending mengalami kenaikan hingga 44 persen setiap tahunnya.
4. P2P Lending di Indonesia
Sementara untuk di Indonesia, belum diketahui kapan pastinya industri P2P lending ini mulai masuk. Namun, apabila merujuk pada peraturan yang dibuat oleh OJK mengenai layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi, maka P2P lending ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu.
Demikianlah sejarah P2P lending syariah yang ada di Indonesia dan internasional. Sejarah ini tentunya bisa menjadi informasi bagi Anda untuk lebih memahami instrumen investasi dari P2P lending syariah.
Baca juga: Keuntungan dan Kelemahan dari P2P Lending Syariah, Simak di Sini!
Editor: Rahmat Fitranto