JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa sektor dana pensiun akan mengalami pertumbuhan signifikan antara 10% hingga 12% pada tahun ini. Sektor ini masih menunjukkan pertumbuhan positif, dengan aset meningkat sebesar 7,58% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.448,3 triliun hingga Juni 2024.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sektor dana pensiun masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan tersebut adalah keterbatasan kemampuan finansial dari pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran, khususnya dalam program pensiun manfaat pasti.
Dalam program pensiun ini, pendiri diharuskan membayar iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama ketika kinerja investasi dana pensiun tidak sesuai dengan asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk menghitung manfaat pensiun bagi peserta.
“Pendiri memiliki kewajiban untuk menutupi kekurangan ini dengan iuran tambahan,” kata Ogi.
Program Sektor Dana Pensiun
Ogi juga menjelaskan bahwa data statistik menunjukkan penurunan jumlah dana pensiun pemberi kerja, terutama yang mengelola program pensiun manfaat pasti, dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, jumlah dana pensiun pemberi kerja tercatat sebanyak 159, namun pada 2023 turun menjadi 138.
Mengatasi hal ini, OJK mendorong industri untuk mempertimbangkan konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dengan harapan menciptakan program dana pensiun yang lebih berkelanjutan demi kepentingan peserta.
OJK juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan tata kelola yang lebih efektif, agar dana pensiun dapat mengoptimalkan pengelolaan investasi dari iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau pekerja.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa dengan perubahan struktur demografi Indonesia yang semakin didominasi oleh penduduk usia lanjut, peran sektor dana pensiun menjadi semakin penting untuk menjaga kesejahteraan finansial pensiunan, sehingga mereka tetap memiliki kualitas hidup yang baik di masa pensiun.
Penguatan Sektor Dana Pensiun
Oleh karena itu, OJK bersama industri dan para pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Peta jalan ini mencakup berbagai program, seperti penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), dan penguatan investasi.
Ogi juga menyoroti bahwa digitalisasi menjadi salah satu program utama yang akan terus dikembangkan. Tantangan dalam pencocokan aset dan kewajiban (asset liability matching) juga akan diperkuat.
Ogi menambahkan bahwa salah satu sektor vital negara, yaitu perusahaan manajer investasi, kini diperbolehkan untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang diperkirakan akan menambah jumlah pemain di industri dana pensiun. Dengan strategi-strategi ini, OJK yakin industri dana pensiun akan berkembang ke tingkat yang lebih tinggi.