DuniaFintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui OJK hentikan Operasional Jouska melalui media virtual. Pemanggilan ini dilakukan atas respon dari pengaduan masyarakat di media sosial yang merasa dirugikan oleh Jouska. Pertamuan itu dihadiri langsung oleh Aakar Abyasa Fidzuno selaku pemilik dan pemimpin beserta dengan pengurus Jouska lainnya.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, antara lain, PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Selain itu, bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat yaitu OJK hentikan Operasional Jouska yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. Serta melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kominfo.
Baca Juga:
- Belajar dari Kasus Jouska, Ketahui 11 Tugas Perencana Keuangan
- Pemerintah Salurkan Kredit Online untuk Satu Juta UMKM senilai Rp 4,2 T
- OMRON Meluncurkan Robot Disinfeksi UVC di Indonesia
OJK juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska dan diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Secara lebih lanjut, Tongam menjelaskan bahwa Aakar Abyasa telah menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan terus membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya.
“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” ujar Tongam.
Jouska Tindak Lanjuti Keluhan Klien
Setelah melakukan pertemuan dengan SWI, OJK hentikan Operasional Jouska resmi pada hari Jumat (24/7/2020). Penutupan termasuk pada website, aplikasi, sosial media, serta kegiatan virtual Jouska lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Agar semua proses dapat berjalan dengan baik dan guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif, maka segala platform komunikasi online dan/ataupun offline milik Jouska akan ditutup untuk sementara,” ucap CEO sekaligus Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dalam keterangan resminya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menindaklanjuti empat keluhan yang dilaporkan dan bersedia memenuhi segala prosedur yang berlaku. Jouska berkomitmen untuk mencari solusi bersama dengan pihak yang merasa dirugikan tersebut.
(DuniaFintech/Drean M.I)