Site icon Dunia Fintech

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Cerita di Balik Denda Rp107 Miliar

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Cerita di Balik Denda Rp107 Miliar

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Cerita di Balik Denda Rp107 Miliar

JAKARTA, 28 Oktober 2024 – Perkembangan sengketa sewa gedung Bukalapak kembali menyita perhatian. Yang terbaru, PT Bukalapak.com diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office, sesuai dengan putusan.

Putusan ini muncul sebagai hasil gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Menanggapi putusan ini, AVP Media Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, menyampaikan bahwa pihak Bukalapak menghormati keputusan tersebut. Meski demikian, Fairuza menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi perlu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghargai putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan ganti rugi tidak dapat langsung dilakukan karena ada proses hukum yang harus diikuti oleh pihak terkait,” ujarnya dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu.

Awal Mula Kasus Sengketa Sewa Gedung Bukalapak

Kasus ini bermula saat Bukalapak secara sepihak membatalkan rencana sewa seluruh lantai Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Pihak dari PT Harmas sendiri mengklaim telah memenuhi kewajiban dengan membangun gedung sesuai permintaan Bukalapak.

Namun, Bukalapak membatalkan rencana tersebut, yang menyebabkan PT Harmas mengalami kerugian karena eksklusivitas perjanjian menghalangi mereka untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Putusan Kasus Sengketa Sewa Gedung Bukalapak

Bukalapak menilai PT Harmas terlambat dalam menyelesaikan pembangunan, yang menjadi alasan penghentian perjanjian sewa. Bukalapak pun memutuskan kerja sama dengan alasan kewajiban PT Harmas dalam penyediaan ruang kerja belum sepenuhnya terpenuhi.

Setelah putusan ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, PT Harmas telah mengajukan permohonan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela. Saat ini, Bukalapak berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum berikutnya untuk menghadapi putusan tersebut.

Exit mobile version