JAKARTA, duniafintech.com – SEOJK untuk fintech lending diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK mengeluarkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Pertama, terkait SEOJK untuk fintech lending, yaitu SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, terkait SEOJK untuk fintech lending, SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024.
Baca juga: Ini Kata AFPI dan OJK Terkait KPPU akan Panggil Empat Fintech
“Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI (Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan,” katanya melalui keterangan resminya terkait SEOJK untuk fintech lending, dikutip dari infobanknews.com, Kamis, 29 Februari 2024.
SEOJK untuk Fintech Lending
Disampaikannya, terkait SEOJK untuk fintech lending, penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time) dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.
Di samping itu, terkait SEOJK untuk fintech lending, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
“Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK,” jelasnya.
Kedua, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024). Aman menjelaskan SEOJK ini mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024.
Baca juga: 4 Fintech Lending Ini akan Dipanggil KPPU Terkait Perkara Pinjaman Mahasiswa
“Pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya,” tutur Aman.
Ketiga, SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
Aman kembali menjelaskan, SEOJK yang akan berlaku pada 1 April 2024 ini mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
“PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.
Khusus untuk SEOJK 2/2024 dan SEOJK 3/2024 mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya.
Baca juga: Hingga Pertengahan Februari 2024, AFPI Catat Ratusan Aduan soal Fintech Legal dan Ilegal
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com