DuniaFintech.com – Serangan siber dinilai meningkat hingga 3 kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan, serangan yang menjadi tren selama pandemi meliputi pencurian data melalui malware.
Serangan kejahatan siber tidak pernah berhenti dilakukan dan terus berkembang meski tengah di kondisi pandemi COVID-19. BSSN mencatat, selama periode bulan Januari-November 2020, telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan.
“Hal ini menjadi perhatian karena serangan yang terjadi di dunia maya dapat menyebabkan kerusakan dan terganggunya stabilitas di dunia nyata,”
Hinsa mengklaim, masa pandemi saat ini turut mendorong transformasi digital di seluruh dunia. Dampaknya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.
Peningkatan traffic internet dan maraknya penggunaan aplikasi daring, turut dimanfaatkan oleh beberapa pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking dan Distributed Denial of Service (DDOS).
“Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menyebabkan keamanan siber menjadi isu strategis di berbagai negara,”
Baca juga:
- Palo Alto: Prediksi Keamanan Siber di Tahun 2021, Ujian Bagi Ketahanan Digital
- Perubahan Paradigma Keamanan Siber, Ini Pandangan Microsoft
- Dari Tuduhan MLM Hingga Ilegal, Ini Ulasan Tentang Apa Itu Bitcoin!
Serangan Siber Meningkat 3 Kali Lipat
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data yang harus dihadapi Indonesia.
“Data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Kini, data lebih berharga dari minyak. Karenanya, dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber,”
Hinsa mengatakan, SKSN merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan, peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional.
DuniaFintech/Fauzan