Site icon Dunia Fintech

Sering Salah Jual, Agen Unit Link Wajib Bersertifikat

Sering Salah Jual Agen Unit Link Wajib Bersertifikat

JAKARTA, duniafintech.com – Praktik mis-selling atau salah jual yang terjadi selama ini pada produk unit link membuat para agen asuransi tersebut dinilai harus punya sertifikasi. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OJK, mereka bakal memperketat ketentuan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) ini, khususnya terkait penjualan lewat agen. Pasalnya, dalam pandangan OJK, dispute yang sekarang ini terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi disebabkan oleh adanya mis-selling oleh para agen.

Dikatakan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, agen yang menjual produk asuransi tersebut diharuskan punya sertifikasi. Melalui adanya sertifikasi, diharapkan agen dapat melakukan penjualan secara baik dan benar kepada nasabah.

“Adanya sebagian nasabah yang menuntut pengembalian premi. Jadi, pengembalian premi ini juga sampai DPR dan kemudian dibahas bahwa ada mis-selling yang dilakukan beberapa agen asuransi dan jadi dispute mengenai nilai pengembalian yang dituntut nasabah tersebut,” ucapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: 

Adapun rancangan ketentuan ini bakal dirilis OJK dalam waktu dekat. Saat ini, pihak otoritas tengah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Aturan yang bakal dirilis tersebut nantinya akan melingkupi desain produk hingga cara penjualannya. Bahkan, lengkap dengan panduan atau tata cara pelaksanaan saat terjadi dispute suatu saat.

“Salah satunya memperkuat dari agen. Agen itu harus bersertifikat dan mendapat pelatihan PAYDI. Ini karena kami memilih tenaga pemasar yang qualified, yang bisa memasarkan dengan benar apa itu investasi, apa benefit unit link,” jelasnya.

Sebagai contoh,  imbuhnya, banyak terjadi bias antara calon nasabah dengan agen yang umumnya punya hubungan keluarga. Pasalnya, dengan adanya hubungan keluarga, agen pun tidak merasa wajib untuk menjelaskan soal produk tadi kepada calon nasabah, sementara calon nasabah juga mempercayakan produk asuransinya kepada agen.

Di sisi lain, setelah proses penjualan lewat agen, OJK pun nantinya bakal mewajibkan perusahaan asuransi ini untuk melakukan konfirmasi ulang kepada calon pemegang polis terkait produk yang akan digunakan. Adapun penjelasan yang diberikan dapat lebih ringkas, mulai dari fact sheet sampai dengan simulasi serta kaitannya produk itu investasinya.

Adapun nantinya proses yang berlangsung sejak dari agen sampai dengan penerbitan polis ini akan wajib direkam sehingga bukti rekaman itu bakal menjadi bukti apabila terjadi dispute di kemudian hari.

“Ini kami juga memastikan satu lagi kesesuaian produk dengan profil risiko pemegang polis. Jangan sampai sebenarnya dia nggak butuh produk ini atau enggak fit dengan produk ini, tapi dipaksakan dijual kepada yang bersangkutan,” ulasnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa dari sisi keterbukaan dan transparansi soal produk ini sudah harus dilakukan sejak pra-selling.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version