JAKARTA, duniafintech.com – Anggota Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu ditemukan mereka saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022).
“Harga minyak goreng curah masih belum mencapai Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram seperti yang diharapkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal kepada wartawan usai sidak.
Dilansir dari Antara, nereka mendapati harga di Pasar Cibinong masih Rp22 ribu per kilogram atau hanya berselisih Rp2 ribu dengan minyak goreng kemasan yang harganya Rp24 ribu per kilogram.
Hekal menyebutkan Komisi VI DPR sengaja melakukan peninjauan langsung ke pasar untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022.
“Kita datang untuk melihat kondisi stok pangan yang ada di Pasar Cibinong ini,” kata Hekal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Oke Nurwan di tempat yang sama, mengatakan pihaknya mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran dengan melakukan relaksasi harga minyak goreng kemasan.
“Saat ini, isu pertama yang harus ditangani adalah isu kelangkaan, karena isu kelangkaan ini bisa bias ke mana-mana, ada cerita orang meninggal karena antre,” kata Oke.
Menurutnya, kini yang menjadi kekhawatiran yaitu beralihnya produsen minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan setelah adanya relaksasi harga minyak goreng kemasan.
“Oleh karena itu, pemerintah menugaskan Kementerian Perindustrian untuk mengawal setiap produsen minyak goreng tetap memproduksi minyak goreng curah. Ada alokasinya yang disiapkan untuk minyak goreng curah,” tuturnya.
Beberapa instansi dan pejabat wilayah juga turut ikut dalam sidak seperti Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Bulog, ID Food, Berdikari, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Didorong tegur industri yang belum salurkan subsidi
Di sisi lain, Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) meminta pemerintah menegur keras industri minyak goreng sawit (MGS) yang belum memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah subsidi.
“Pemerintah harus segera memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS yang belum berproduksi dan lamban memenuhi kuota produksi. Jika perlu nama-nama perusahaan tersebut diumumkan ke publik,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang tergabung dalam Germak, lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Ray bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus kemas ulang atau permainan harga kepada konsumen.
Ia memaparkan selama periode pemantauan Germak bersama tim investigasi dan laporan masyarakat pada minggu pertama April 2020 atas produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi, menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan 75 Industri MGS itu wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Kememperin menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3 persen).
Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Menurut Ray, hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada