Site icon Dunia Fintech

Sini Merapat! BLT UMKM 2022 Dibuka Lagi, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BLT UMKM 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu kembali dibuka oleh Pemerintah. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM. Simak syarat dan cara daftarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM senilai Rp600 ribu dalam waktu dekat.

Dikutip dari Bisnis.com, bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

“Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2022).

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali.

Namun, untuk berjaga-jaga, berikut ini informasi tentang syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 

Syarat BLT UMKM 2022

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu sekaligus untuk April – Juni dengan sasaran keluarga yang terdaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKL pada April bulan ini.

Sementara itu, untuk pekerja akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version