JAKARTA, duniafintech.com – Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu kembali dibuka oleh Pemerintah. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM. Simak syarat dan cara daftarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM senilai Rp600 ribu dalam waktu dekat.
Dikutip dari Bisnis.com, bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.
“Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2022).
Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali.
Namun, untuk berjaga-jaga, berikut ini informasi tentang syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022
Syarat BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu sekaligus untuk April – Juni dengan sasaran keluarga yang terdaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKL pada April bulan ini.
Sementara itu, untuk pekerja akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada