Meski begitu tentunya Anda tak boleh sembarang dalam memilih situs pinjaman online yang hendak dimanfaatkan. Pastikan untuk memilih situs pinjaman online resmi yang bonafit dan terpercaya agar Anda terhindar dari resiko mengalami tindak penipuan.
Situs Pinjaman Online Resmi, Hal yang Perlu Diperhatikan
Anda tentunya sudah pernah mendengar sejumlah berita mengenai kasus penipuan yang melibatkan institusi pinjaman online. Untuk memastikan situs pinjaman online yang hendak Anda manfaatkan bukanlah situs abal-abal, ada beberapa hal yang perlu Anda cermati, yaitu:
1. Status legalitas situs pinjaman online
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum lama ini telah merilis daftar situs pinjaman online yang sudah memiliki perizinan resmi. Daftar ini bisa Anda gunakan sebagai acuan untuk menilai kredibilitas situs pinjaman online yang hendak Anda jadikan rekanan.
2. Tenor dan bunga pinjaman
Hal ini penting agar Anda bisa mempunyai gambaran tentang besarnya jumlah dan lamanya waktu cicilan pembayaran guna melunasi pinjaman tersebut. Situs pinjaman online yang legal pada umumnya tidak akan mematok bunga atau pun biaya pinjaman yang terlalu tinggi.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Blibli PayLater, Mudah & Praktis!
Sebagai informasi, bunga pinjaman rata-rata tidak lebih dari 0,4 persen per hari. Angka ini sangatlah jauh nilainya jika dibandingkan dengan bunga pinjaman ilegal yang bahkan bisa mencapai 40 persen dari total dana pinjaman.
3. Ketersediaan layanan konsumen
Situs pinjaman online yang menyediakan layanan konsumen yang mudah diakses tentunya akan lebih memudahkan komunikasi Anda. Selain itu, layanan konsumen yang dapat berupa email, nomor telepon, dan alamat kantor resmi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan Anda.
Selain ketiga poin di atas, cermatilah juga persyaratan lain yang mungkin tercantum dalam situs pinjaman online resmi (jika ada). Dengan begitu, Anda akan bisa memperoleh informasi sejelas-jelasnya sebelum benar-benar menjalin kerja sama dengan pihak situs pinjaman online.
Baca juga: Mengenal Manfaat Kripto: Pengertian dan Jenis-jenisnya yang Populer
Manfaat Pinjaman Online
Kemudian, apa saja manfaat yang dapat Anda nikmati jika menggunakan pinjaman online ini?
-
Dana diproses secara cepat
Kamu tidak butuh waktu lama untuk memperoleh dana pinjaman. Rata-rata aplikasi pinjaman online memberikan persetujuan pinjaman yang diajukan dalam kurun waktu kurang dari waktu 24 jam. Bandingkan dengan bank konvensional yang memprosesnya selama satu sampai dua pekan.
2. Persyaratan mudah tanpa repot
Bank kerap meminta calon peminjam menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pinjaman. Namun, penyelenggara pinjaman online hanya membutuhkan KTP dan foto diri Anda sendiri. Syarat dokumen lain bersifat opsional jika memang benar-benar itu diperlukan.
3. Praktis tidak perlu tatap muka
Karena semua proses berlangsung online, mulai dari pendaftaran, pengajuan, persetujuan, hingga pengiriman dana, Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja tentunya. Pinjaman online 24 jam dapat diperoleh dengan cepat sepanjang Anda sudah mengunduh aplikasi dan memenuhi syarat yang diminta penyedia
4. Tenor bersifat fleksibel
Berbeda dengan jenis kredit lain, tenor pinjaman online cenderung pendek, yaitu 30 hari atau satu bulan. Tenor ini disukai karena dipandang sesuai dengan siklus gajian para karyawan. Berlawanan dengan masa pinjaman bank yang hanya memberi opsi tenor minimum sampai enam bulan. Padahal, tidak semua orang mampu membayar cicilan dalam waktu yang lama.
5. Meminjam tanpa jaminan dan kartu kredit
Tidak punya jaminan maupun punya kartu kredit? Tenang, dua hal ini tidak Anda butuhkan jika hendak mengajukan pinjaman uang yang bisa dicicil. Tentu kehadiran aplikasi pinjaman online memberi manfaat bagi Anda yang memang tidak punya kartu kredit tersebut. Bahkan, Anda tidak usah menyerahkan aset sebagai jaminan pinjaman, ini tentu praktis dan mudah.
Demikianlah ulasan mengenai situs pinjaman online resmi yang kredibel. Semoga informasi yang dibagikan ini bermanfaat buat Anda.
Baca juga: Cara Main Indodax buat Pemula, Begini Panduan Lengkapnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com
Penulis: Kotributor/Panji A Syuhada