Site icon Dunia Fintech

SMS Pinjol Ternyata Juga Membombardir Ketua OJK, Bukan Hanya Masyarakat

sms pinjol hantui ketua ojk

JAKARTA, duniafintech.com – Layanan pesan singkat di perangkat seluler atau Short Message Service (SMS) pinjaman online atau pinjol ternyata juga membombardir Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Sebagaimana diketahui, SMS pinjol ini biasanya menyasar masyarakat secara luas.

Menurut Wimboh, dirinya mendapat pesan tawaran berbagai investasi bodong setiap harinya, mulai dari yang berkedok investasi emas sampai dengan pinjaman online (pinjol).

Lantaran saking banyaknya pesan yang masuk, ia mengaku sudah tidak bisa lagi membedakan legalitasnya dan mengirim pesan ini ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dilakukan pengecekan.

“Ini legal atau ilegal, enggak ngerti karena tawaran betul-betul… Bahkan hp (handphone) saya setiap hari ada yang nawarin,” ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/1).

Wimboh menerangkan, perkembangan produk keuangan sejatinya menjadi tren positif sebab membuka akses keuangan kepada masyarakat di daerah atau mereka yang unbankable alias yang tidak terjangkau oleh layanan bank.

Namun, sayangnya, kata dia lagi, perkembangannya yang pesat membuat regulator kewalahan melakukan pengawasan dan hal ini disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dalam pandangannya, lantaran rendahnya literasi keuangan masyarakat, utamanya yang menengah ke bawah, korban pun berjatuhan.

Pemberantasan pinjol ilegal atau penipuan keuangan lainnya, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) OJK yang tengah berusaha ia berantas.

“Gampang banget toh jualan, tinggal copy software langsung jual ke siapa pun bisa, dapat data pribadi enggak tahu dari mana dan ditawarkan terus. Ini yang harus kami tangani bersama,” tutupnya.

Tawaran pinjol lewat SMS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan penjelasan terkait kiat agar tidak terjerat dengan Pinjaman Online (pinjol) ilegal. Fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK pun dilarang melakukan pemasaran produk lewat pesan singkat, baik lewat SMS maupun WhatsApp, tanpa persetujuan dari konsumen.

Maka dari itu, masyarakat mesti lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang kepada pinjol ilegal.

Terkait langkah-langkah saja yang mesti dilakukan apabila mendapatkan SMS dari Pinjol, akun Instagram @indonesiabaik.id memberikan beberapa tips berikut ini.

  1. Hapus pesan berisi tawaran pinjaman
  2. Pesan tidak perlu dibalas
  3. Blokir nomor telepon
  4. Cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman
  5. Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK: Ke Nomor 157

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version