Site icon Dunia Fintech

Soal Larangan Bank Jual Unit Link, Prudential Belum Terima Instruksi OJK

unit link prudential

JAKARTA, duniafintech.com – Larangan terhadap perbankan untuk menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah ditanggapi oleh Manajemen PT Prudential Life Assurance.

Hal itu sebagai respons atas pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya terkait hal tersebut. Diketahui, perusahaan asuransi bermasalah yang dimaksudkan belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, yang salah satunya adalah Prudential.

Menurut Chief Marketing & Communications Officer, Luskito Hambali, pihaknya belum menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk asuransi yang berbalut investasi itu.

“Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link, baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/2/2022).

Saat ini, imbuhnya, Prudential terus berkoordinasi dengan pihak berkepentingan di industri asuransi jiwa, termasuk OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dalam rangka menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian di tanah air.

“Oleh karena itu, kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

Mengenai penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, dirinya menyebut bahwa Prudential senantiasa berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Termasuk pula, sambungnya, melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan. Di sisi lain, jika upaya penyelesaian keluhan nasabah lewat Internal Dispute Resolution tidak menemukan kata sepakat, kata dia lagi, nasabah bisa menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.

“Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami, sejalan dengan prioritas dari OJK dan DPR dalam mengutamakan perlindungan nasabah,” tuturnya.

OJK sendiri sebelumnya telah melarang perbankan untuk menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah.

“OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Diakuinya, pihaknya sudah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang tengah bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal identitas tiga perusahaan dimaksud.

“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” paparnya.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version