Site icon Dunia Fintech

Soroti Penangkapan Mafia Minyak Goreng, Jokowi Bilang Memang Ada Permainan

Jokowi APBN dan APBD

JAKARTA, duniafintech.com – Kejagung RI telah menangkap mafia minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan di pasaran dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta supaya mafia minyak goreng ini diusut hingga ke akar-akarnya. Di samping itu, Jokowi pun menyoroti proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik.

Kata Jokowi, dirinya yakin ada permainan di balik sulitnya menentukan harga minyak goreng di pasaran.

“Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” ucapnya setelah meninjau Pasar Bangkal, Sumenep, Jawa Tengah, dikutip pada Kamis (21/4/2022) dari Suara.com.

Lantaran permainan curang ini telah terendus, Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan sebanyak empat tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait minyak goreng. Menanggapi itu, Jokowi pun meminta Kejagung untuk dapat mengusut sampai ke akarnya.

“Oleh sebab itu, kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan migor ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kami bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” tuturnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Ia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Ketiga dari pihak swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Di lain sisi, merespons penangkapan anak buahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi melalui keterangannya.

Lutfi bilang, dalam menjalankan fungsinya, pihaknya senantiasa menekankan jajarannya supaya pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Karena itu, Lutfi mendukung proses hukum kalau terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tuturnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version