Site icon Dunia Fintech

Strategi OJK dalam Memperkuat Industri Asuransi di Indonesia

Strategi OJK dalam Memperkuat Industri Asuransi di Indonesia

Strategi OJK dalam Memperkuat Industri Asuransi di Indonesia

JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Dalam rangka menciptakan industri asuransi yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan sejumlah strategi jitu.

Diantaranya dengan menerbitkan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, untuk mewujudkan hal itu, OJK meminta para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri.

“Pelaku usaha asuransi diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif,” kata Aman Santosa.

Tentunya kata Aman, diharapkan dapat lebih berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian

Aturan tersebut sambung Aman, berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

“POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024,” kata Aman.

Tindak Lanjut Undang-Undang

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK.

Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

Ketentuan yang diatur juga berupa penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.

Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan.

Strategi OJK Perkuat Industri Asuransi

Untuk mendukung dan memperkuat industri asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah strategis.

Diantaranya dengan bergabung pada Global Asia Insurance Partnership (GAIP).

OJK kini menjadi salah satu dari 11 regulator dari berbagai negara seperti Australia, Brunei, Chinese Taipei, India, Jepang, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini bertujuan untuk memperluas kerja sama internasional dalam bidang perasuransian.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, memperkecil kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif di sektor asuransi, serta bersama mengatasi berbagai tantangan usaha seperti risiko iklim, transformasi digital, dan inklusi keuangan”, kata Ogi.

Perlu diketahui, GAIP merupakan platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global, akademisi, dan organisasi internasional yang berfokus pada transformasi industri asuransi di kawasan Asia.

Salah satu fokus utama GAIP adalah mengatasi kesenjangan perlindungan (protection gap) di Asia.

Ke depan, OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia dan kawasan Asia, sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan perlindungan sosial.

Ogi juga menyampaikan bahwa kolaborasi merupakan salah satu kunci untuk mengembangkan sektor asuransi yang berkelanjutan dan GAIP merupakan wadah dibentuk untuk mewujudkan kolaborasi tersebut.

Fokus pada Penelitian dan Analisis Isu

OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu The Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi; The Policy Think Tank, yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; serta The Talent Development, yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.

GAIP menyambut kehadiran OJK sebagai bagian penting dari kerja sama regional, dan diharapkan keanggotaan ini akan memperkuat upaya bersama untuk menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi, perubahan iklim, dan dinamika ekonomi global.

OJK Berperan Aktif Kembangkan Kebijakan

Ogi menjelaskan bahwa melalui partisipasi dalam GAIP, OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia dan kawasan Asia, sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan perlindungan sosial.

Ogi juga menyampaikan bahwa kolaborasi merupakan salah satu kunci untuk mengembangkan sektor asuransi yang berkelanjutan dan GAIP merupakan wadah dibentuk untuk mewujudkan kolaborasi tersebut.

OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu The Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi; The Policy Think Tank, yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; serta The Talent Development, yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.

GAIP menyambut kehadiran OJK sebagai bagian penting dari kerja sama regional, dan diharapkan keanggotaan ini akan memperkuat upaya bersama untuk menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi, perubahan iklim, dan dinamika ekonomi global.

Exit mobile version