Surat Roya harus dimiliki pemilik rumah atau asset yang sudah menyelesaikan kredit pemilikan rumah (KPR) sesuai waktu yang disepakati. Sebab surat ini merupakan bagian dari Hak Tanggungan yang akan dihapus. Artinya sudah tidak memiliki tanggungan dan cicilan telah selesai dilakukan.
Setiap pemilik rumah harus menyiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam mengurus Surat Roya nanti. Sehingga saat mengurus Surat Roya sudah tidak lagi masalah yang muncul. Pengajuan Surat Roya sudah bisa dilakukan pemilik rumah atau asset saat satu kali cicilan dilakukan atau setelah selesai cicilan. Berikut ini pengertian Surat Roya.
Pengertian Surat Roya
Surat Roya merupakan surat yang digunakan untuk menyatakan aet tanag yang telah bebas hutang dari bank. Sehingga dokumen ini diperlukan jika membeli rumah secara kredit.
Surat Roya juga diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 yang mengatur mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hal itu bisa didapatkan dengan cara memiliki sertifikat dengan tanda tangan atau catatan yang diserahkan kepada pemiliknya.
Selain itu, Surat Roya juga ada di Pasal 18 ayat (1) mengenai UU Hak Tanggungan, yang berisi pengapusan yang didasarkan atas dihapusnya utang jaminan dengan Hak Tanggungan.
Manfaat Surat Roya
Surat Roya memiliki manfaat sebagai bukti bahwa aset tanah yang sudah dimiliki terbebas dari bank. Maka Surat Roya sangat penting untuk di urus setelah KPR selesai yang bisa diajukan hutang saat cicilan rumah sudah ingin selesai.
Cara Mengajukan Surat Roya untuk Keperluan KPR
- Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
Setiap surat penting pasti harus memiliki dokumen pendukung yang harus disediakan sebelum pengajuan lainnya. Sehingga dalam melakukan pengajuan Surat Roya, pemilik aset harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut.
- Formulir permohonan Surat Royang yang sudah di tanda tangani pemilik dengan materai.
- Surat kuasa jika dibutuhkan.
- Fotokopi data diri pemohon, seperti KK dan KTP kuasa atau pemilik asli.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Salinan APHT yang di tanda tangan PPAT sebagai Salinan Kepala Kantor untuk pembuatan Sertifikat.
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum.
- Fotokopi KTP kreditur.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika melalui Kuasa.
2. Pengajuan Surat Roya
Pengajuan Surat Roya dilakukan di Badan Pertahanan Negara (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tahap kedua ini bisa dilakukan setelah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pengaju Surat Roya sudah lengkap dan diperiksa kesesuaiannya melalui petugas loket ditempat. Maka datanglah untuk pengajuan surat ke BPN sesuai jam kerja yang diberlakukan.
Setelah sampai di BPN, Anda akan diminta untuk membeli map Permohonan Surat Roya. Anda harus mengisi beberapa dokumen tambahan yang diperlukan untuk pembuatan Surat Roya, seperti Lampiran 13 dan juga Formulir Balik Nama.
- Menyerahkan Bukti Setor
Saat pengajuan Surat Roya dilakukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan bukti setor setelah dipanggil oleh petugas BPN di tempat. Petugas akan memberikan kwitansi pembayaran yang harus dilakukan pemohon. Pada pemberian kwitansi tersebut, terdapat 2 lembar yaitu bukti setor dengan merah dan putih.
Kwitansi bukti setor tersebut yang menjadi bukti untuk mendapatkan sertifikat atau Surat Roya yang sudah diajukan pada tujuh hari kedepan.
Biaya pada pembayaran kwitansi bukti setor bervariasi yang diberikan tergantung tanggungan, sekitar Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000.000
Cara Permohonan Elektronik
Permohonan Surat Roya Elektronik bisa dilakukan dengan cara online untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki Surat Hak Tanggungan ini. Berikut cara permohonan Surat Roya Elektronik.
- Membuka laman https://htelatrbpn.go.id
- Klik Pelayanan lalu pilih Roya
- Pilih kantor wilayah dan kantor pertahanan
- Pilih buat berkas baru
- Lengkapi dokumen sesuai dengan data yang dimiliki
Pembuatan Surat Roya sangat penting dimiliki bagi setiap orang yang sudah selesai masa cicilan bank atau hanya satu kali lagi pembayaran cicilan. Sehingga lakukan dengan segera agar Surat Hak Tanggungan bisa diselesaikan dengan tepat dan cepat.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra