Site icon Dunia Fintech

Marak terjadi, SWI Ajak Masyarakat Lebih Aktif Laporkan Praktik Investasi Ilegal

uang investasi ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas investasi ilegal yang marak terjadi belakangan ini.

Dia mengatakan, pemberantasan investasi ilegal ini dapat dilakukan antara lain melalui deteksi dini. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus sebelum jatuhnya korban. Sebab, selama ini kasus investasi ilegal baru ketahuan setelah masyarakat dirugikan.

“Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis dan legal,” katanya dalam webinar, Senin (18/4).

Langkah deteksi dini ini diperlukan karena praktik investasi ilegal ini telah merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah. Berdasarkan catatannya, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun sepanjang 2011 sampai 2022.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis tersebut, agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban.

Akan tetapi, menurutnya keterlibatan masyarakat saat ini masih kurang masif karena masyarakat cenderung baru akan melaporkan keberadaan investasi ilegal kepada pemerintah ketika sudah menjadi korban.

“Perilaku ini yang ingin kita ubah. Kita akan mengajak masyarakat berperan serta dengan menyadarkan bahwa keuntungan mereka adalah kerugian bagi yang lain,” ujarnya.

Ia bilang, selama ini korban investasi ilegal melalui binary option ataupun robot trading merupakan orang-orang dengan pendidikan dan pendapatan yang cukup tinggi, tetapi mereka belum memiliki kesadaran untuk tidak terlibat dalam investasi ilegal.

Karena itu SWI akan berupaya terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat ke depannya terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti.

“Edukasi masyarakat yang kita lakukan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham pengecekan legalitas itu diperlukan,” ucapnya.

Adapun, SWI kembali menemukan 20 entitas usaha yang melakukan praktik investasi ilegal, dan 105 pelaku pinjaman online tidak berizin. Temuan ini merupakan hasil penelusuran SWI per Maret 2022.

20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Ada 9 entitas melakukan kegiatan money game, 3 melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 lainnya memperdagangkan aset kripto tak berizin, dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version