JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan blokir 18 entitas yang melakukan pengawasan investasi tanpa izin (bodong) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan temuan SWI dan blokir entitas investasi bodong tersebut merupakan pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindung masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam.
Baca juga: 327 Pengaduan Korban Investasi Bodong Belum Terpenuhi Haknya
SWI Blokir Entitas Investasi Bodong – Melindungi Masyarakat
Menurutnya dengan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI kemudian melakukan blokir terhadap situs/website/aplikasi entitas investasi bodong tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan perihal penarikan dana tersebut.
“Setiap entitas yang yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor polisi,” kata Tongam.
Baca juga: Akhirnya Yusuf Mansur Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, Ini Katanya
Tongam menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawaran.
Berikut 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI:
A. 5 entitas melakukan money game;
B. 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
C. 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
D. 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
E. 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
F. 3 entitas lain-lain.
Baca juga: Heboh! Dirut Perusahaan Ini Ditangkap Gegara Dugaan Investasi Bodong
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com