Site icon Dunia Fintech

SWI Minta Influencer Binomo Setop dan Hapus Konten Menyesatkan

influencer binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta para influencer binary option Binomo yang dicap ilegal di Indonesia untuk menyetop dan menghapus konten menyesatkan terkait praktik dugaan berkedok trading tersebut.

Di samping itu, SWI pun memastikan bahwa penanganan terhadap afiliator dari kalangan influencer ataupun selebritas yang mempromosikan investasi ilegal alias bodong sudah masuk ke tahap penindakan.

Sebelumnya, SWI telah melakukan dua kali panggilan kepada para influencer itu, di antaranya panggilan pertama pada Rabu (10/2) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, Kenneth William, dan Vincent Raditya.

Kemudian, panggilan kedua pada Senin (14/2), yaitu terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Erwin Laisuman.

“Mereka telah diminta menghapus dan menyetop semua konten maupun endorse terkait produk Binary Option (Binomo), robot trading dan broker ilegal. Mereka juga telah menandatangani surat perjanjian untuk menghapus kontennya,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam media briefing SWI secara virtual, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Disampaikannya, kegiatan yang mereka lakukan itu berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, kegiatan perdagangan online Binomo ini dinyatakan ilegal dan bersifat gambling alias judi.

Dalam Binomo ini, sambungnya, juga tidak ada barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini, trader hanya diminta menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu.

“Sifatnya hanya untung-untungan dan ini bisa merugikan masyarakat,” jelasnya.

Ia menerangkan, Binomo ini ditawarkan di Indonesia lewat Pialang Berjangka luar negeri yang tidak berizin di tanah air. Di sisi lain, dirinya pun memastikan bahwa sejumlah platform yang menawarkan Binomo itu sudah diblokir oleh pihak berwenang.

“Tapi mereka masih bisa muncul lewat Google adsense, content creator yang di-endorse, serta program affiliate yang melibatkan affiliator/influencer. Meskipun sudah diblokir, trader masih bisa mengakses dengan jaringan VPN,” paparnya.

Bukan hanya, sejumlah produk broker ilegal yang kini sedang diselidiki kepolisian adalah Olymp Trade, Quotex dan Octa FX. Mereka juga diduga melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dijelaskan Tongam, SWI dalam kegiatan penindakannya pun sudah menghentikan kegiatan 21 entitas serta 634 platform perdagangan berjangka yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Adapun entitas ini melakukan kegiatan ilegal. Rinciannya adalah sebanyak 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version