JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan telah melakukan normalisasi PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) dari daftar entitas ilegal pinjol.
“Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Sekretariat SWI Irhamsah terkait pinjol ilegal.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Bermasalah Pinjol Melonjak, Ini Penyebabnya
Irhamsah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
Dia menambahkan pihaknya juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat sangat mudah, proses cepat namun tidak berizin (ilegal) karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,” kata Irhamsah.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa menjelaskan dari sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Terbukti, pada bulan Februari 2023, SWI menghentikan 89 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 85 platform pinjaman online ilegal.
“SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal,” kata Irhamsah.
Baca juga: Pinjol Bunga Rendah 2023 Terbaik Berizin OJK, Intip Yuk Rekomendasinya!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing.
Tongam menjelaskan pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, dia menambahkan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Tongam menjelaskan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Baca juga: Pinjol Cepat Cair Dijamin Anti Ribet, Cek Yuk Daftarnya!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

