duniafintech.com – PT Alami Teknologi Sharia Group (ALAMI) sebagai platform fintech agregator syariah yang kini juga memulai layanan peer-to-peer (P2P) lending baru saja mendapatkan suntikan dana dalam putaran pra-seed yang dipimpin oleh TRYB Group meski tidak disebutkan mengenai besaran pendanaan yang didapatkan.
Founder & CEO ALAMI, Dima Djani, mengatakan:
“Kami sangat senang mengumumkan kemitraan kami dengan TRYB dan investasi mereka ke ALAMI. Keahlian fintech di pasar Asia Tenggara yang dimiliki TRYB memberikan validasi yang kuat terhadap model bisnis, sekaligus menjadi dukungan bagi pertumbuhan kami.”
Suntikan dana atau modal yang didapat rencananya akan dialokasikan untuk pengembangan produk dan teknologi agar semakin mudah digunakan oleh masyarakat.
Sementara itu Principal TRYB Group, Herston Powers, mengatakan:
“Pasar fintech syariah sangat besar dan belum dioptimalkan di Indonesia. Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, namun sektor keuangan syariah secara historis tertinggal ketimbang yang lain.”
Powers juga menyatakan bahwa di Indonesia, ada dukungan pemerintah yang kuat dan vokal untuk keuangan syariah dan Fintech yang telah berdampak positif pada sektor ini.
Sekedar informasi, TRYB adalah perusahaan modal ventura yang berbasis di Singapura dan menggambarkan diri mereka sebagai investor di Fintech Asia Tenggara. Dikatakan bahwa pihak perusahaan terus berfokus untuk mendukung para pendiri dan tim yang menangani pasar fintech yang besar dan terus berkembang di Asia Tenggara.
TRYB diketahui juga telah memiliki banyak perusahaan Fintech di seluruh Asia Tenggara dalam portofolionya. Investasi lain termasuk First Circle di Filipina dan Redshift di Singapura.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di DuniaFintech, dalam operasionalnya sebagai pemain Fintech, ALAMI sudah mendapatkan perizinan dan pengawasan dari OJK.
Dima pun turut menceritakan mengenai alasan ALAMI hadir di lanskap P2P lending. Di kalangan UKM, akses permodalan menjadi permasalahan yang cukup pelik, terlebih yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan mengatakan:
“Kami memiliki tujuan untuk menyediakan akses modal yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah bersama dengan pendidikan yang diperlukan untuk meningkatkan literasi keuangan untuk semua pelaku pasar. Dengan meningkatnya adopsi teknologi bagi UKM dan individu.”
Sekedar informasi, sesuai fungsinya, produk keuangan yang sesuai syariah tidak dapat membebankan bunga karena ini dilarang oleh hukum Islam. Sebagai gantinya, platform menggunakan sistem pembagian laba dan risiko untuk mendapatkan pengembalian. Selain itu, pinjaman yang dipinjam harus digunakan hanya untuk bisnis halal, yang berarti segala jenis bisnis yang dapat dikaitkan dengan perjudian, menjual alkohol, dan hal-hal lain yang dilarang oleh hukum Islam, dilarang.
Co-Founder dan COO ALAMI, Harza Sandityo, mengatakan:
“ALAMI bertujuan untuk membuktikan bahwa pembiayaan syariah mampu bersaing di industri fintech modern. Kami juga ingin meningkatkan literasi keuangan Syariah, terutama di kalangan milenium, melalui berbagai aktivitas online dan offline.”
Sandityo juga percaya bahwa ALAMI akan dapat membantu mempercepat inklusi keuangan Islam di Indonesia, mengingat semakin meningkatnya penerimaan masyarakat terhadap Fintech Syariah dan semakin banyak pemain industri yang mulai memperhatikan segmen ini.
picture: pixabay.com
-Syofri Ardiyanto-