Tabel Koperasi Simpan Pinjam atau KSP tentunya penting diketahui jika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga ekonomi kerakyatan ini. Sangat familiar dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), bukan?
Bagi mereka yang pernah mengajukan pinjaman uang di Indonesia, KSP sering dijadikan salah satu pilihan alternatif. Keberadaan lembaga ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara luas, dan memberikan sejumlah manfaat positif untuk keberlangsungan perekonomian sehingga tabel Koperasi Simpan Pinjam penting untuk diketahui.
Mari kita lebih memahami KSP, mulai dari definisi, peran, prosedur peminjaman uang, hingga tabel Koperasi Simpan Pinjam. Berikut ini ulasan terkait tabel Koperasi Simpan Pinjam yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Sebelum masuk ke ulasan tabel Koperasi Simpan Pinjam, penting untuk mengetahui apa itu Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Koperasi Simpan Pinjam merupakan suatu organisasi di bidang ekonomi yang dijalankan oleh anggota dengan tujuan kepentingan bersama.
Baca juga: Pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah: Koperasi, Pinjol, dan Lainnya
Koperasi ini berperan dalam kegiatan simpan dan pinjam uang dengan merujuk pada prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Definisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Seiring dengan perkembangan zaman, kegiatan koperasi ini juga mengalami pengembangan. Oleh karena itu, koperasi tidak hanya menyelenggarakan simpan dan pinjam uang, tetapi juga menyediakan produk pinjaman khusus untuk anggota berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama.
Selain itu, adaptasi terhadap tren digital juga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. Kini, akses ke Koperasi Simpan Pinjam tidak hanya dapat dilakukan secara manual, melainkan juga melalui media digital.
Agar dapat melakukan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam, langkah awal yang harus diambil adalah mendaftar sebagai anggota koperasi.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Sebagaimana namanya, koperasi ini memiliki fungsi utama yaitu memberikan pinjaman dan juga menyediakan wadah untuk mengumpulkan dana dari serta untuk kepentingan para anggotanya.
Namun, tentu saja, semua kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak KSP.
Berikut adalah beberapa fungsi lainnya selain menyediakan pinjaman uang:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari para anggota.
- Menyediakan bantuan pinjaman untuk para anggota dan calon anggota yang memiliki kebutuhan pribadi.
- Memberikan tambahan modal bisnis kepada para anggota dan calon anggota.
- Melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai dan kredit.
Cara Mengajukan Pinjaman Uang di Koperasi
Sebelum masuk ke pembahasan tabel Koperasi Simpan Pinjam, penting untuk mengetahui cara mengajukan pinjaman uang di koperasi. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman uang di koperasi dan ingin tahu tentang tabel Koperasi Simpan Pinjam, simak caranya berikut ini.
1. Memilih Koperasi Simpan Pinjam yang Sesuai
- Dengan banyaknya variasi koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, beberapa di antaranya mungkin sesuai dengan kebutuhan finansial Anda. Namun, agar koperasi yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan kerugian, terapkan langkah-langkah berikut ini dengan benar.
- Pastikan koperasi yang Anda pilih adalah jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP), karena tidak semua koperasi menyediakan layanan peminjaman dana. KSP sekunder tidak diizinkan memberikan dana atas nama perorangan; apabila Anda ingin meminjam dana atas nama pribadi, pastikan untuk memilih KSP Primer.
- Selain itu, pastikan bahwa koperasi yang Anda pilih telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI. Anda dapat melakukan pengecekan untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang koperasi yang Anda pilih.
- Pastikan juga bahwa koperasi memiliki izin untuk melakukan transfer dana dari Bank Indonesia (BI) dan/atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, pilih koperasi yang menyediakan pinjaman tanpa agunan atau jaminan, karena tidak semua koperasi memiliki Kredit Tanpa Agunan (KTA), kebanyakan dari mereka hanya menawarkan kredit multiguna.
- Selanjutnya, pastikan bahwa koperasi secara rutin mengikuti rapat tahunan, sebagai indikator keamanan koperasi yang Anda pilih. Sebagai calon anggota, Anda berhak memastikan apakah terdapat aktivitas yang dilakukan oleh koperasi dalam beberapa tahun terakhir dan apakah koperasi menyampaikan anggaran Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada Anda.
- Pastikan juga bahwa koperasi melakukan perekrutan secara terbuka dengan jumlah minimal 20 orang sesuai kesepakatan. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman secara online atau melalui aplikasi digital, pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Hindari aplikasi pinjaman ilegal yang berkedok koperasi, sebagaimana diinformasikan oleh OJK.
Ingatlah untuk secara rutin memeriksa ke pemerintah setempat, baik di tingkat kota, kabupaten, atau provinsi, guna memastikan legalitas dan keamanan dari koperasi yang Anda pilih.
Penting untuk diingat bahwa saat ini terdapat peningkatan jumlah koperasi, baik konvensional maupun daring, yang menawarkan kemudahan bagi penggunanya, atau dalam istilah populer disebut sebagai “too good to be true.”
Hal ini menunjukkan perlunya kehati-hatian terhadap potensi penipuan, baik dalam bentuk pinjaman maupun investasi yang menggunakan kedok koperasi. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada terhadap kasus penipuan, termasuk pinjaman atau investasi ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
2. Memenuhi Syarat yang Berlaku
Agar dapat menjadi anggota koperasi dan mengajukan pinjaman uang, Anda perlu memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memahami bahwa keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum.
- Melakukan pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), terutama terkait anggaran koperasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta aturan lain yang berlaku di dalam koperasi.
Setelah resmi menjadi anggota koperasi, Anda akan mendapatkan kemudahan untuk mengajukan pinjaman uang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana yang dapat Anda lakukan:
- Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi.
- Mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang telah disediakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah.
- Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan).
- Persiapkan berkas-berkas sebagai jaminan, seperti BPKB, surat kepemilikan tanah, sertifikat deposito, dan sebagainya, jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis.
Setelahnya, Anda dapat mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk mengajukan pinjaman dana atau mengajukannya secara online jika KSP yang Anda pilih menyediakan fasilitas tersebut.
3. Tata Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi
Setelah memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman uang di koperasi dan resmi menjadi anggota, ikuti langkah-langkah berikut:
- Serahkan semua berkas persyaratan, seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya.
- Sampaikan proposal pengajuan pinjaman dana yang telah Anda buat, berisi tujuan penggunaan dana, seperti untuk modal usaha, pembayaran tagihan/cicilan kendaraan, dan alasan-alasan lainnya.
- Jika Anda mengajukan pinjaman bisnis, datang langsung ke kantor koperasi terkait.
- Proposal pengajuan pinjaman dana Anda akan diperiksa oleh pengurus koperasi, yang akan menilai sesuai dengan prosedur pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya.
- Jika proposal disetujui, pencairan pinjaman dan jangka waktu pengembalian akan disesuaikan dengan kesepakatan yang tercantum dalam akad pinjaman koperasi.
- Anda perlu menyetujui kontrak mengenai bagi hasil dan cicilan bulanan yang harus dibayarkan.
- Dana akan dicairkan dan dapat Anda manfaatkan sesuai keperluan bisnis Anda.
Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam secara Online
Berikut adalah cara mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam secara online:
- Unduh aplikasi atau kunjungi situs web platform Koperasi Simpan Pinjam dan pastikan bahwa mereka sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hindari mengunduh, mengakses, dan mengajukan pinjaman melalui aplikasi online ilegal.
- Lakukan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengunggah data diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan kartu NPWP jika diperlukan.
- Lakukan validasi atau verifikasi data, tergantung pada kebijakan platform tersebut. Proses ini dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor mereka, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Setelah pengajuan diterima, dana akan dicairkan dan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Penuhi kewajiban pembayaran cicilan setiap periode (per bulan/tahun) sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
4. Membayar Cicilan Pinjaman
Bagaimanapun cara yang Anda pilih, baik itu melalui metode offline atau online, jangan lupakan tanggung jawab Anda untuk secara rutin melakukan pembayaran cicilan pinjaman.
Seperti pada umumnya pinjaman, Anda perlu membayar tidak hanya pokok pinjaman tetapi juga bunga yang terkait dengan pinjaman tersebut.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: OJK Rubah Label Koperasi Simpan Pinjam
Tabel Koperasi Simpan Pinjam
Berikut ini adalah beberapa contoh tabel Koperasi Simpan Pinjam yang penting untuk diketahui.
1. Tabel Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Mikro
Di bawah ini adalah contoh tabel Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Mikro:
Plafond | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan |
Rp5.000.000 | Rp521.600 | Rp315.900 | Rp251.300 |
Rp10.000.000 | Rp1.043.200 | Rp631.700 | Rp 502.600 |
Rp15.000.000 | Rp1.564.800 | Rp947.900 | Rp 753.900 |
Rp20.000.000 | Rp2.086.400 | Rp1.263.400 | Rp 1.005.200 |
Rp25.000.000 | Rp2.608.000 | Rp1.579.300 | Rp 1.256.500 |
2. Tabel Tabel Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Komersil
Di bawah ini adalah contoh tabel Koperasi Simpan Pinjam Komersil:
Plafond | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
25.500.000 | 2.606.400 | 1.553.200 | 1.219.100 | 1.064.000 | 979.400 |
30.000.000 | 3.606.400 | 1.827.300 | 1.434.300 | 1.251.700 | 1.152.300 |
35.000.000 | 3.577.400 | 2.131.800 | 1.673.300 | 1.460.300 | 1.344.300 |
40.000.000 | 4.088.400 | 2.436.300 | 1.912.300 | 1.668.900 | 1.536.300 |
45.000.000 | 4.599.500 | 2.740.900 | 2.151.400 | 1.877.500 | 1.728.400 |
50.000.000 | 5.110.500 | 3.045.400 | 2.390.400 | 2.086.200 | 1.920.400 |
3. Tabel Koperasi Simpan Pinjam Nasari
Di bawah ini adalah contoh tabel Koperasi Simpan Pinjam Nasari:
Plafond | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
5.000.000 | 514.000 | 257.000 | 171.000 | – | – |
10.000.000 | 931.000 | 513.000 | 376.000 | 309.000 | 270.000 |
15.000.000 | 1.396.000 | 770.000 | 565.000 | 464.000 | 405.000 |
20.000.000 | 1.862.000 | 1.027.000 | 753.000 | 619.000 | 541.000 |
25.000.000 | 2.327.000 | 1.284.000 | 941.000 | 774.000 | 676.000 |
30.000.000 | 2.793.000 | 1.541.000 | 1.130.000 | 928.000 | 811.000 |
35.000.000 | 3.258.000 | 1.798.000 | 1.318.000 | 1.083.000 | 946.000 |
40.000.000 | 3.724.000 | 2.055.000 | 1.507.000 | 1.238.000 | 1.082.000 |
45.000.000 | 4.190.000 | 2.312.000 | 1.695.000 | 1.393.000 | 1.217.000 |
50.000.000 | 4.655.000 | 2.569.000 | 1.883.000 | 1.548.000 | 1.352.000 |
55.000.000 | 5.121.000 | 2.826.000 | 2.072.000 | 1.703.000 | 1.487.000 |
60.000.000 | 5.586.000 | 3.083.000 | 2.260.000 | 1.857.000 | 1.623.000 |
65.000.000 | 6.052.000 | 3.340.000 | 2.448.000 | 2.012.000 | 1.758.000 |
70.000.000 | 6.517.000 | 3.596.000 | 2.637.000 | 2.167.000 | 1.893.000 |
75.000.000 | 6.983.000 | 3.853.000 | 2.825.000 | 2.322.000 | 2.029.000 |
80.000.000 | 7.449.000 | 4.110.000 | 3.014.000 | 2.447.000 | 2.164.000 |
85.000.000 | 7.914.000 | 4.367.000 | 3.202.000 | 2.632.000 | 2.299.000 |
90.000.000 | 8.380.000 | 4.624.000 | 3.390.000 | 2.786.000 | 2.434.000 |
95.000.000 | 8.845.000 | 4.881.000 | 3.579.000 | 2.941.000 | 2.570.000 |
100.000.000 | 9.311.000 | 5.138.000 | 3.767.000 | 3.096.000 | 2.705.000 |
Penutup
Demikianlah ulasan terkait tabel Koperasi Simpan Pinjam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca juga: PPATK Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang Koperasi Sebesar Rp500 Triliun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com